Pengakuan Toko Satu Sama Makassar Bayar Pajak Rp 100 Ribu Diminta PD Parkir

Pengakuan Toko Satu Sama Makassar Bayar Pajak Rp 100 Ribu Diminta PD Parkir

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 12 Mar 2026 08:34 WIB
Direktur Toko Satu Sama bernama Phie Robby.
Direktur Toko Satu Sama bernama Phie Robby. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Manajemen Toko Satu Sama membantah hanya membayar pajak parkir Rp 100 ribu per bulan ke Bapenda Makassar. Selama ini, mereka mengaku menyetor pajak itu ke PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp 1 juta.

Direktur Toko Satu Sama, Phie Robby, mengatakan tudingan pihaknya hanya membayar pajak parkir Rp 100 ribu sebulan merugikan mereka. Sebab mereka mengklaim telah memenuhi kewajibannya.

"Artinya begini, sudah viral di mana-mana, kita merasa dirugikan sekali betul itu. Katanya bayar pajaknya cuma Rp 100 ribu, ternyata enggak Rp 100 ribu, kita bayarnya di PD Parkir," kata Phie kepada wartawan usai mengikuti RDP di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (10/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebetulnya, Robby mengetahui jika parkiran Toko Satu Sama berada dalam kewenangan Bapenda Makassar. Hanya saja, pihak PD Parkir mengarahkan mereka membayar melalui perusahaan daerah tersebut.

"Cuma ini ada kesalahan, karena PD parkir selama ini, dianjurkan kita ini bayar di PD Parkir. Padahal itu parkiran di dalam itu, itu wewenangnya Bapenda, bukan wewenangnya PD Parkir. Tapi kami terus sudah ketemu Dirutnya, katanya bayar aja di PD Parkir. Ya, PD Parkirnya nanti bayarnya di Bapenda," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Robby lantas menduga terjadi pungutan liar dalam penyetoran dari PD Parkir ke Bapenda sehingga muncul angka Rp 100 ribu yang belakangan dipersoalkan. Dia menegaskan nominal yang disetorkan Toko Satu Sama ke PD Parkir sebanyak Rp 1 juta tiap bulan.

"Kami Satu Sama enggak pernah nunggak. Boleh cek, enggak pernah, enggak pernah nunggak. Selama ini kami Satu Sama bayarnya Rp 1 juta berapa per bulan bukan Rp 100 ribu," jelasnya.

Menurutnya, isu pembayaran Rp 100 ribu per bulan itu telah menjadi perbincangan di kalangan pelanggan. Beberapa pengunjung toko sempat menanyakan langsung kepadanya setelah kabar tersebut viral di media.

"Justru itu banyak yang beberapa hari ini, di Landak ini, sampai pembeli tanya sama saya, kustomer, Pak, ini sudah viral ini, satu-sama 100 ribu, bayarnya per bulan," katanya.

Dia menilai tudingan tersebut tidak logis mengingat Toko Satu Sama merupakan usaha besar yang telah lama beroperasi di Makassar. Karena itu, Robby meminta publik untuk menilai secara rasional informasi yang beredar.

"Saya tanya, Pak logika, percaya enggak Satu Sama nama besar begini, toko besar begini, percaya enggak? Satu Sama bayar 100 ribu per bulan, percaya enggak? Enggak, ya sudah," tuturnya.

Robby juga mengaku pihaknya selama ini berkomunikasi dengan salah satu pihak di PD Parkir terkait pembayaran tersebut. Orang yang dimaksud, kata dia, bernama Amirullah.

"Saya sama namanya Pak Amirullah," ungkapnya.

Robby mengatakan, pihaknya telah membahas persoalan tersebut dalam pertemuan dengan anggota DPRD Makassar. Ke depan, dia menyebut akan ada uji petik terkait mekanisme pembayaran parkir tersebut.

"Masih, tapi karena sudah ada ketemu Pak di Dewan sini, ya nanti bagaimana dia uji petik, mau bayar ke Bapenda," pungkas Robby.

Sementara itu, Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya Adi Rasyid Ali (ARA) belum memberi tanggapan terkait dugaan pungli ini. detiSulsel sudah menghungi ARA namun tak direspons hingga Rabu (11/3).

Toko Satu Sama Bayar Pajak Rp 100 Ribu Sebulan

Kasus Toko Satu Sama hanya menyetor pajak parkir Rp 100 ribu sebulan awalnya diungkap Komisi B DPRD Makassar. Nilai itu pun dinilai tidak masuk akal jika melihat realita di lapangan.

"Kami tidak menyebut angka Bapenda yang menyebutkan. Masuk akal enggak kenapa bisa angkanya cuma segitu, tidak sesuai dengan apa yang di realita di lapangan, jumlah mobil yang masuk," kata Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail.

Selain Toko Satu Sama, sejumlah pengusaha di Makassar juga disebut bandel membayar pajak. Coto Paraikatte cabang Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar juga salah satu yang disoroti.

Pihak Coto Paraikatte menolak tanda tangan pernyataan siap bayar pajak sesuai kalkulasi Bapenda saat RDP. Sehingga, dia minta agar Bapenda melakukan uji petik untuk memastikan nilai pajak yang harus disetorkan.

Ismail menyebut pihak Coto Paraikatte mengaku telah rutin menyetor pajak. Namun tidak ditemukan data setoran pajak atas usahanya di sistem Bapenda.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Momen Pelaku Pungli di Lampung Kocar-kacir Dikejar Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads