PD Parkir Makassar Raya mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) badan usaha restoran Pallubasa Serigala di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jukir selama ini menyetor ke manajemen Rp 1,2 juta per hari, sementara ke PD Parkir hanya Rp 65 ribu.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri PD Parkir dan 22 badan usaha di DPRD Makassar, Senin (16/3). RDP ini membahas soal setoran pajak restoran dan parkir badan usaha.
"Jadi kemarin RDP dari 60 yang kita undang kurang lebih 22 badan usaha yang hadir termasuk salah satunya itu Pallubasa Serigala," kata Humas Perumda Parkir Makassar Raya Asrul kepada detikSulsel, Selasa (17/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RDP tersebut terungkap dugaan setoran dari juru parkir ke owner Pallubasa Serigala. Bahkan, hal itu disebut telah dibenarkan oleh pihak yang mewakili Pallubasa Serigala.
"Dalam RDP tersebut oleh ketua komisi mempertanyakan terkait dengan dugaan adanya penyetoran uang tarif jasa parkir oleh juru parkir yang menyetor ke pemilik badan usaha atau pengelola parkir di Pallubasa Serigala. Oleh perwakilan Pallubasa Serigala saat itu menyampaikan bahwa memang betul adanya," jelas Asrul.
Perwakilan Pallubasa, kata Asrul, berdalih setoran itu untuk pengadaan fasilitas untuk mendukung kerja-kerja jukir. Namun, dia menduga dalih itu hanya mencari pembenaran.
"Cuma pembenaran yang disampaikan bahwa uang hasil tarif jasa parkir yang disetorkan jukir ke manajemen Pallubasa untuk melengkapi fasilitas kerjanya seperti misalnya jas hujan, mantel, ketika hujan," kata Asrul.
"Tapi sebenarnya itu tidak dibenarkan karena objek yang menjadi pungutan jasa parkir adalah jelas fasum milik pemerintah sehingga sebenarnya memang harus masuk Perumda Parkir," sambungnya.
Dalam RDP itu juga terungkap setoran jukir di Pallubasa Serigala ke PD Parkir hanya Rp 65 ribu per hari. Sementara setoran ke manajemen disebut mencapai Rp 1,2 juta per hari.
"Di Pallubasa Serigala ada dua, satu dalam bentuk tarif jasa parkir tepi jalan umum, itu nilainya kalau tidak salah Rp 65 ribu per hari kemudian yang satu khusus parkir langganan bulanan itu kalau tidak salah Rp 600 ribu per bulan," katanya.
"Sementara dugaan, dari informasi yang kami terima, jukir bisa menyetor ke manajemen sampai Rp 1,2 juta per hari, tapi ini masih dugaan," sambung Asrul.
Asrul menyebut akan dilakukan uji petik ulang guna mengetahui potensi riil parkir di tepi jalan depan Pallubasa Serigala. Uji petik untuk mengetahui secara pasti besaran pendapatan harian di titik tersebut untuk selanjutnya disetorkan seluruhnya ke Perumda Parkir.
"Makanya mungkin setelah Lebaran, hasil RDP, sudah sepakat akan dilakukan uji petik ulang untuk mengetahui potensi riil yang ada di tepi jalan depan Pallubasa supaya bisa jelas berapa sebenarnya pendapatan per hari yang dihasilkan di titik tersebut untuk selanjutnya seluruhnya disetorkan ke Perumda Parkir," pungkasnya.
(asm/hsr)










































