Residivis bernama Ari Wibowo (32), ditangkap terkait kasus penipuan dan pencurian barang elektronik di dua toko di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai rekan bos tempat korban bekerja.
Pelaku beraksi di toko penjualan mobil di Jalan Veteran Selatan, pada Sabtu (28/3), dan di toko roti Jalan Botolempangan, pada Rabu (1/4). Polisi yang melakukan penyelidikan membekuk pelaku di Jalan Sungai Saddang, Makassar, pada Minggu (5/4).
"Jatanras Polrestabes Makassar bersama Opsnal Polsek Ujung Pandang amankan ini terduga pelaku terkait dengan kasus pencurian juga dengan penipuan," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar kepada wartawan Minggu (5/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriadi mengatakan pelaku kerap berpura-pura akan mengambil barang dari toko yang diincar. Dalam beraksi, pelaku mengincar barang elektronik berupa telepon genggam ataupun laptop.
"Untuk modusnya pelaku berpura-pura untuk menerima tawaran barang yang katanya dari kantor kepada toko tersebut. Untuk barang yang diambil itu berupa laptop dan HP dan juga yang lain-lain," katanya.
Pelaku mengincar toko yang sepi. Pelaku kemudian memperdaya karyawan toko dengan mengaku sebagai teman dari bos karyawan yang diminta mengambil barang tertentu yang jadi incaran.
"Modusnya itu kerap kali pelaku berupaya untuk mengelabui karyawan toko dan mengaku sebagai teman dari bosnya," beber Supriadi.
Dia menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan penipuan yang sudah pernah ditahan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Sulsel. Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Polsek Ujung Pandang.
"Terduga pelaku itu sudah termasuk residivis yang sudah berulang kali melakukan aksinya," tutupnya.
(hsr/asm)
