Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin memangkas anggaran sebesar Rp 60 miliar pada APBD 2026 untuk difokuskan pada pendidikan hingga infrastruktur yang bisa dirasakan langsung masyarakat. Anggaran dialihkan dari uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
"Tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar melakukan efisiensi pada pos perjalanan dinas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Anggaran perjalanan dinas, kita hemat mencapai Rp 50-60 miliar," kata Appi dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Anggaran perjalanan dinas yang dipangkas hingga Rp 60 miliar berasal dari perjalanan dinas dalam negeri yang dikurangi hingga 50 persen. Sementara perjalanan luar negeri dipangkas lebih drastis hingga 70 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan pengeluaran rutin yang selama ini cukup besar dalam struktur APBD. Appi menegaskan, efisiensi tersebut bukan berarti menghambat kinerja pemerintahan.
"Perjalanan dinas kita batasi, tapi kinerja tidak boleh turun. Sekarang sudah banyak alternatif, bisa melalui koordinasi virtual atau cara lain yang lebih efisien," jelasnya.
Tak hanya itu, di tengah dorongan efisiensi anggaran, Appi juga membuat gebrakan kebijakan dengan menghentikan pengadaan kendaraan dinas (randis) baru untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan belanja yang tidak prioritas, sekaligus mengalihkan anggaran ke sektor yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.
Appi memilih memanfaatkan kendaraan dinas bekas, termasuk randis pengadaan tahun 2023 yang dinilai masih layak operasional. Lebih lanjut, anggaran yang berhasil dihemat dari penghentian pengadaan randis dan pemangkasan perjalanan dinas, dialihkan ke sektor prioritas, khususnya pendidikan dan pembangunan infrastruktur.
"Tahun 2026, tidak ada pengadaan kendaraan dinas baru tahun ini. Kita maksimalkan yang ada," tegas Appi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M. Dakhlan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota melakukan efisiensi besar-besaran terhadap anggaran perjalanan dinas. Menurut Dakhlan, kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang secara tegas mengarahkan pengurangan belanja perjalanan dinas.
"Ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah regulasi. Karena itu kami di TAPD akan melakukan penyesuaian anggaran," ujar Dakhlan.
Dakhlan, menambahkan kebijakan itu sebagai langkah strategis untuk mengalihkan anggaran ke sektor prioritas, khususnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seperti pembenahan TPA dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) seperti perbaikan jalan di lorong-lorong.
"Termasuk mengalihkan dana perjalanan dinas (SPPD) untuk mendukung kebutuhan DLH dan PU," ungkapnya.
Secara total, efisiensi anggaran perjalanan dinas dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Makassar diperkirakan berada pada kisaran Rp 50 hingga Rp 60 miliar. Meski demikian, angka final masih menunggu hasil perhitungan kebutuhan dari masing-masing OPD.
(asm/hsr)










































