Pria berinisial AR (35) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena memproduksi busur panah di rumahnya. Senjata rakitan itu dijual seharga Rp 50 ribu per buah dan diduga digunakan untuk aksi kejahatan.
Kasus ini terungkap saat tim Trisula Polrestabes Makassar melakukan patroli pada Jumat (24/4) sekitar pukul 03.45 Wita. Saat itu petugas menemukan seorang pria berinisial RAM (25) yang membawa tas saat melintas di pertigaan Jalan Barukang Raya dan Jalan Barukang Utara.
"Setelah menerima laporan, tim patroli menemukan pelaku RAM yang melintas menggunakan motor. Saat diperiksa, dia membawa tas ransel," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya mengatakan tas ransel RAM langsung diperiksa lalu ditemukan busur panah dan alat pelontarnya. Total ada 15 busur panah yang dibawa RAM.
"Awalnya ditemukan 15 batang panah busur, kemudian dicek lagi ada pelontarnya di dalam ransel," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, RAM mengaku busur panah itu dibeli dari AR. Polisi kemudian menangkap AR yang mengakui membuat dan menjual busur tersebut seharga Rp 50 ribu per buah.
"Pelaku AR mengakui busur yang dibawa RAM merupakan hasil produksinya. Dia membuat busur lengkap dengan pelontarnya dan menjualnya Rp 50 ribu per buah," terangnya.
Polisi kemudian menggeledah rumah AR dan menemukan barang bukti berupa 122 busur panah, satu ketapel, serta satu unit gerinda yang digunakan untuk membuat busur.
"Ada 122 busur panah. Dari hasil interogasi, pelaku ini sudah sering membuat busur panah di rumahnya," pungkasnya.
(hsr/asm)
