Juru parkir (jukir) Perumda (PD) Makassar Raya bernama Herman diberhentikan usai mematok tarif parkir mobil Rp 20 ribu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Herman berdalih mengenakan tarif yang tidak sesuai karcis karena pengendara terlalu lama memarkirkan kendaraannya.
Hal itu diakui Herman usai didatangi tim PD Parkir Makassar Raya usai aksinya viral di Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (3/5/2026). Herman awalnya diinterogasi penyebab sampai dia mematok tarif tinggi padahal tarif resmi di lokasi hanya Rp 5.000.
"Orang parkir biasa di sini memang Rp 5 ribu, tapi tujuannya cuma belanja pakaian cuma ada setengah jam," kata Herman dalam video klarifikasinya saat dikunjungi tim PD Parkir Makassar Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman mengeluhkan pengendara meninggalkan kendaraannya terlalu lama. Usut punya usut, pengendara mobil sempat menyeberang ke pulau.
"Ini dia pergi ke pulau mulai 6 jam pagi sampai jam 12 siang dia pulang. Makanya saya kasih bayar ki Rp 20 ribu. Itu kebijaksanaan mi," tuturnya.
"Namanya orang kasihan masa Rp 5 ribu sampai siang. Bayangkan kalau seandainya tidak ada mi mobilnya di situ dia, orang belanja pakaian," ucap Herman.
Tim PD Parkir Makassar kemudian meminta Herman melepaskan atributnya. Rompi beserta ID card miliknya ditanggalkan dari tubuhnya.
"Iye, tarik meki," ucap Herman sambil melepas ID card dan rompi PD Parkir Makassar Raya berwarna oranye yang dikenakannya.
Herman sempat diminta agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun Herman berusaha membela diri hingga kembali diminta untuk tidak berbicara panjang lebar.
Jukir Diberhentikan Sementara
Perbuatan Herman yang mematok tarif di luar aturan membuatnya diberhentikan sementara. Herman selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor PD Parkir Makassar Raya, Senin (4/5) besok.
"Kami tarik ID card-nya, kami tarik karcisnya, kemudian kami tarik rompinya. Besok kami suruh menghadap di kantor untuk segera dibuatkan pernyataan yang diketahui juga oleh pihak APH (aparat penegak hukum)," kata Humas PD Parkir Makassar Raya Asrul kepada detikSulsel, Minggu (3/5).
Herman akan menjalani pembinaan dalam masa evaluasi selama dua pekan ke depan. Herman akan ditugaskan kembali jika dianggap sudah memenuhi kriteria.
"Tetapi bila dalam pemantauan tersebut, kembali dia melakukan hal yang sama maka kami secara resmi akan mencabut segala dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi sebagai jukir resmi Perumda Parkir," tegasnya.
Asrul menegaskan, tarif parkir resmi untuk mobil di lokasi ditetapkan Rp 5 ribu. Dia memastikan perbuatan Herman yang meminta tarif Rp 20 ribu tidak dibenarkan meski berdalih durasi parkir yang kelamaan.
"Jukir tersebut bertugas di Jalan Pasar Ikan, tepatnya depan Indomaret yang notabene menggunakan parkir tepi jalan umum. Jadi rata-rata memang yang parkir di situ adalah pengunjung yang akan menyeberang ke pulau," pungkas Asrul.
(sar/ata)
