Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar membongkar pabrik rumahan skincare ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Wanita pemilik usaha ilegal tersebut, S (28), mampu meraup omzet hingga Rp 65 juta dalam sepekan.
Pengungkapan itu dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (19/5) sekitar pukul 11.30 Wita. Operasi penindakan dilakukan PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli dan hasil pengujian laboratorium telah ditetapkan 1 orang tersangka inisial 'S' berjenis kelamin perempuan usia 28 tahun," ujar Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan saat konferensi pers di kantornya Jalan Baji Minasa, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yosef mengatakan kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Saat operasi, tim menemukan aktivitas produksi kosmetik ilegal dalam rumah tersebut.
"Dalam operasi penindakan ini ditemukan aktivitas produksi kosmetik (sarana tidak memiliki izin produksi/sarana ilegal) dan produk kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya, dengan rincian produk jadi sebanyak 8 item, 7.092 picis," jelasnya.
Adanya produk kosmetik tanpa izin edar BPOM, antara lain RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, BL Cream. Pelaku mencampur produk legal dan ilegal dalam proses produksi skincare tersebut.
"Pada TKP juga ditemukan pula alat produksi sederhana berupa ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, dan hot air gun. Jadi pelaku mencampur produk legal dan ilegal di kosmetik produksinya," sebut Yosef.
Tim juga menemukan sejumlah kosmetik mengandung bahan berbahaya. Produk yang dimaksud, di antaranya Putri Glow Face Toner, Putri Glow Faciial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.
"Terhadap produk kosmetik ilegal ini telah pengujian di laboratorium BBPOM di Makassar dan hasilnya positif merkuri, hidrokinon dan asam retinoat," paparnya.
Yosef mengemukakan produk kosmetik tersebut dijual baik secara online dan offline dalam bentuk paket yang berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum. Omzet penjualan skincare tersebut mencapai Rp 65 juta tiap pekan.
"Rata-rata produksi per pekan bisa mencapai 300 sampai dengan 500 paket, dengan harga jual per paketnya Rp 130 ribu maka estimasi omzet per pekan bisa mencapai Rp 39 juta sampai Rp 65 juta," ungkap Yosef.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemilik pabrik terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Maraknya peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya saat ini banyak didominasi oleh produk dengan klaim pemutih kulit. Fenomena ini tidak lepas dari stigma di masyarakat bahwa kecantikan identik dengan kulit putih," jelasnya.
(sar/hmw)










































