Polisi berhasil menangkap seorang remaja pria berinisial IK (19) yang tega memperkosa dan membunuh siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial NU (12) di sebuah rumah kosong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diketahui telah merencanakan aksi kejinya dengan modus meminta korban membelikan makanan dan minuman.
"Saya bisa sampaikan bahwa ada kejadian pembunuhan berencana yang didahului dengan pemerkosaan terhadap anak yang berumur 12 tahun. Ini sungguh sangat menyedihkan buat kita," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Arya mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pengguna narkoba dan sering menonton film porno. Kebiasaan buruk tersebut memicu hasrat pelaku hingga akhirnya ia mulai mengincar dan memperhatikan gerak-gerik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itulah lalu memicu dia melihat anak kecil ini, umur 12 tahun, dimintalah anak kecil tadi, korban tadi untuk beli minum, lalu kembali lagi, lalu beli salah satu makanan," bebernya.
Pelaku kemudian melancarkan aksi biadabnya saat korban kembali setelah membelikan makanan yang diminta. Remaja tersebut langsung menarik paksa dan membekap korban di dalam rumah kosong.
"Ketika kembali lagi ke pelaku, langsung diseret, masuk ke rumah, rumah kosong itu, langsung dibekap mulutnya," jelas Arya.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa korban sempat berupaya melakukan perlawanan sengit saat diseret. Hal itu membuat pelaku naik pitam lalu kembali menganiaya sadis korban hingga bocah tersebut kehilangan kesadaran.
Penganiayaan sadis itu mengakibatkan kepala korban terluka parah. Dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya dan tidak sadarkan diri itulah, pelaku melampiaskan aksi kekerasan seksualnya.
"Lalu dalam keadaan masih hidup gitu ya, di apa namanya (korban diperkosa)," ujar Arya.
Tim penyidik kepolisian yang mendalami kasus ini akhirnya berhasil meringkus IK sebagai pelaku di balik pemerkosaan dan pembunuhan keji tersebut. Remaja yang ternyata merupakan tetangga dekat korban ini ditangkap hanya berselang beberapa jam setelah jasad korban dievakuasi.
"(Pelaku) Sudah diamankan," ujar Kombes Arya Perdana.
Pelaku IK diringkus petugas di kawasan yang tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah korban pada Rabu (27/5) sore. Menurut penjelasan Arya, pelaku bahkan sempat menampakkan diri dan memicu kegaduhan di sekitar lokasi saat polisi sedang sibuk menggelar olah TKP awal.
"Saat lagi olah TKP ternyata ada yang ribut-ribut di sana. Yang ribut -ribut u di sana ini ternyata pelaku," ujar Arya.
"Ya berupaya untuk mengalihkan perhatian supaya polisi cepat pergi dari situ atau mengurusi kegiatan yang lain," sambungnya.
Atas perbuatan sadis dan tidak manusiawi ini, pihak Polrestabes Makassar memastikan akan menjerat pelaku IK dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa konsekuensi hukuman paling berat.
"Kita kenakan pasal pembunuhan berencana, Pasal 459 dan subsider Pasal 458, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," tegas Arya.
(hsr/hmw)










































