Rudianto Lallo Advokasi Warga Pampang Makassar Diduga Korban Mafia Tanah

Rudianto Lallo Advokasi Warga Pampang Makassar Diduga Korban Mafia Tanah

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 01 Jun 2026 18:43 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menerima aduan warga Pampang korban mafia tanah di Makassar.
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menerima aduan warga Pampang korban mafia tanah di Makassar. (dok. Istimewa)
Makassar -

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (RL) menerima aduan puluhan warga yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). RL menegaskan kesediaannya untuk mengadvokasi warga dalam kasus sengketa lahan tersebut hingga tuntas.

Aduan tersebut diterima langsung RL di Rumah Aspirasi Anak Rakyat, Jalan AP Pettarani Makassar, Senin (1/6/2026). Di hadapan warga, RL menyampaikan modus praktik mafia tanah sering dilakukan lewat klaim kepemilikan atas tanah yang selama ini telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Praktik mafia tanah itu tidak pernah berakhir. Selalu ada pihak yang mencoba memanfaatkan celah untuk mengambil atau mengklaim tanah yang selama ini dikuasai masyarakat. Korbannya bisa keluarga sendiri, kerabat, bahkan tetangga," kata RL dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan itu, warga Kelurahan Pampang mengaku lahannya di kawasan Lakkang Caddi diklaim oleh pihak lain melalui gugatan kepemilikan tanah yang kini bergulir di pengadilan. Warga keberatan atas klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 24,5 hektare yang diajukan oleh salah satu pihak.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menerima aduan warga Pampang korban mafia tanah di Makassar.Dalam pertemuannya di hadapan Rudianto Lallo, warga menyampaikan keberatan atas klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 24,5 hektare yang diajukan oleh salah satu pihak. (dok. Istimewa)

Menurut warga, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta penguasaan lahan yang telah berlangsung turun-temurun selama puluhan tahun. Masyarakat setempat mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang selama ini menjadi dasar penguasaan lahan.

ADVERTISEMENT

Bukti kepemilikan lahan itu mulai dari rincik, data yang tercatat dalam Buku F kelurahan dan kecamatan, hingga bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan yang dilakukan secara rutin. Warga juga mengaku tetap menguasai dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun hingga saat ini.

RL menilai kasus ini patut mendapat perhatian serius karena melibatkan banyak kepala keluarga yang selama ini menguasai lahan secara turun-temurun. Penguasaan fisik tanah dalam jangka waktu yang sangat lama, ditambah keberadaan dokumen administrasi dan bukti pembayaran pajak, merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan dalam penyelesaian sengketa.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menerima aduan warga Pampang korban mafia tanah di Makassar.Rudianto Lallo menegaskan akan memberikan pendampingan melalui Lembaga Bantuan Hukum Anak Rakyat yang selama ini aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil.

"Kalau ada pihak yang tiba-tiba muncul dan mengklaim tanah yang selama puluhan tahun bahkan lebih dari seratus tahun dikuasai masyarakat, maka patut diduga ada praktik-praktik mafia tanah yang mencoba merampas hak warga," ujarnya.

Politikus Partai NasDem ini mengaku terpanggil untuk ikut mengawal kasus tersebut karena melihat banyak warga yang terdampak. Dia menegaskan akan memberikan pendampingan melalui Lembaga Bantuan Hukum Anak Rakyat yang selama ini aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil.

"Saya bersedia mengadvokasi karena saya merasa warga berada di pihak yang benar. Kalau yang datang hanya satu dua orang mungkin berbeda, tetapi ketika banyak warga datang mengeluh dengan persoalan yang sama, tentu saya merasa perlu ikut membantu memperjuangkan hak-hak mereka," katanya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM dan keamanan, RL berjanji mengawasi seluruh proses hukum yang sedang berjalan agar berlangsung secara transparan dan tidak merugikan masyarakat. Dia akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Nanti ketika ada pemeriksaan lapangan atau peninjauan setempat oleh hakim, kami akan ikut mengawal. Saya juga akan berkoordinasi dengan BPN agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan hak rakyat," tegas RL.

RL meminta warga tetap menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi meskipun merasa memiliki hak atas tanah yang disengketakan.

"Kalau ada bangunan atau rumah di lokasi sengketa, jangan bertindak sendiri. Serahkan kepada proses hukum. Kita harus bertarung secara elegan dan sesuai aturan. Jangan sampai perjuangan warga yang benar justru berbalik menjadi masalah hukum baru," ujarnya.

RL turut memastikan dirinya akan terus mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum. Dia juga meminta warga tetap kompak dan aktif menyuarakan aspirasinya melalui jalur yang sah.

"Insyaallah saya akan bantu perjuangan warga. Kalau memang ada praktik mafia tanah di belakang kasus ini, maka harus dilawan melalui jalur hukum. Negara harus hadir melindungi rakyat yang selama ini menguasai dan mengelola tanahnya secara sah," pungkasnya.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads