Perwakilan massa Papua angkat bicara mengenai kericuhan yang terjadi di kantor FIF Group, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka menegaskan hanya berusaha mempertahankan sepeda motor milik rekannya yang disita oleh pihak leasing. Menurut mereka, proses penarikan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Juru Bicara Asrama Mahasiswa Papua Uwotakaida Cendrawasih IV Makassar, Uramburu, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat motor salah seorang mahasiswa ditahan oleh debt collector pada Rabu (3/6) sekitar pukul 16.00 Wita. Ia menyebut ada sekitar enam orang dengan identitas dan kewenangan yang tidak jelas menyita motor tersebut di depan Kampus Universitas Indonesia Timur (UIT), Jalan Abdul Kadir.
"Di tempat tersebut berlangsung proses negosiasi antara pihak kami dengan pihak yang mengatasnamakan PT Makmur, disaksikan oleh 2 anggota kepolisian serta beberapa pihak lain yang kami duga berasal dari organisasi masyarakat maupun intelijen," kata Uramburu kepada detikSulsel, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyakan Bukti Tunggakan
Saat itu, kata Uramburu, pihak yang menahan motor berdalih bahwa kendaraan tersebut masih menunggak angsuran dari pembeli pertama. Merespons alasan tersebut, mahasiswa yang membawa motor meminta agar dilakukan pengecekan langsung ke dealer demi memastikan kebenaran status tunggakan itu.
"Namun, pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban yang jelas," ujar Uramburu.
Ia melanjutkan, pihak yang diduga debt collector itu sempat mengklaim bahwa pihak leasing sudah melunasi kendaraan tersebut ke dealer. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan bukti kuat.
"Ketika kami meminta bukti pelunasan atau dokumen yang menunjukkan adanya transaksi tersebut, tidak ada penjelasan maupun bukti yang dapat ditunjukkan kepada kami," sesalnya.
Massa Papua menilai, pihak leasing seharusnya menagih cicilan kepada kreditur yang identitasnya terdaftar secara resmi, karena pembeli pertamalah yang memiliki kewajiban hukum.
"Kami juga menjelaskan bahwa dalam proses pembelian kendaraan secara kredit, identitas pembeli seperti KTP, KK, dan alamat tempat tinggal telah tercatat secara jelas oleh pihak pembiayaan," ucapnya.
"Oleh karena itu, apabila benar terdapat tunggakan angsuran dari pembeli pertama, maka seharusnya proses penagihan dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku terhadap pihak yang memiliki hubungan hukum dengan perjanjian kredit tersebut," sambung Uramburu.
Mengaku Sudah Tujuh Kali Terjadi
Menurut Uramburu, Keluarga Besar Mee di Makassar mencatat tindakan semacam ini bukan pertama kalinya terjadi. Kasus serupa bahkan sudah berulang kali menimpa kendaraan milik rekan-rekan mereka.
"Dengan kejadian ini, maka tercatat menjadi kejadian ketujuh yang kami alami. Dalam berbagai kejadian tersebut, kami menilai bahwa dasar penahanan kendaraan sering kali tidak disertai dengan bukti yang jelas dan memadai," ungkapnya.
Kondisi semakin membingungkan saat mereka mendatangi kantor FIF. Orang-orang yang memberikan penjelasan terus bergantian dan tidak ada yang mau membuka identitas mereka secara transparan.
"Pada akhirnya, situasi di lokasi memanas hingga terjadi benturan atau kontak fisik antara beberapa anggota Keluarga Besar Mee dengan pihak yang berada di lokasi, termasuk pihak yang mengatasnamakan PT tersebut dan beberapa pihak lain yang berada di tempat kejadian," pungkas Uramburu.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mughni, menjelaskan bahwa seorang pria datang ke kantor FIF untuk menanyakan motornya yang disita. Pihak leasing kemudian menjelaskan bahwa motor tersebut sudah menunggak cicilan.
"Seorang laki-laki Papua datang dan masuk ke kantor FIF menanyakan kendaraan roda dua yang di ambil paksa di jalan, lalu pegawai FIF menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sudah 4 tahun menunggak dan sudah lama di cari," kata Iptu Uji Mughni, Kamis (4/6/2026).
Pria tersebut mengaku tidak tahu-menahu soal tunggakan karena ia membeli motor Honda Beat itu dari seseorang seharga Rp 13 juta. Karena kecewa dengan penjelasan pihak leasing, ia kemudian memanggil teman-temannya.
"Selesai magrib sudah berkumpul massa, awalnya kondusif, mereka meminta kembali motor yang disita. Pada intinya mereka tidak mau tahu, motor temannya yang diambil leasing," tutur Uji.
(asm/hmw)










































