Dua pria berinisial AN (32) dan RE (42) ditangkap usai menganiaya seorang juru parkir (jukir) menggunakan parang di sebuah kafe di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi tersebut dipicu korban pernah meminjam motor ke rekan pelaku namun tidak mengisi bensin.
Aksi pemarangan tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Domba, Makassar, Sabtu (6/6). Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Polsek Makassar yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap keduanya di lokasi berbeda di Makassar, Minggu (7/6) malam.
"Perlu saya jelaskan bahwa telah diamankan terduga pelaku penganiayaan sebanyak dua orang di mana TKP-nya di Jalan Domba di salah satu kafe," ujar Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syuryadi mengatakan peristiwa itu dipicu persoalan sepele. Korban sebelumnya meminjam sepeda motor milik teman kedua pelaku, namun tidak mengisi kembali bahan bakar kendaraan tersebut setelah digunakan.
"Adapun kronologis kejadian menurut keterangan dari korban bahwa saja korban pernah meminjam motor dari teman kedua pelaku. Namun korban tidak mengisi BBM, sehingga kedua terduga pelaku merasa tersinggung dan melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan kedua pelaku melakukan penyerangan terhadap korban. Penganiayaan dilakukan menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Dari hasil rekaman CCTV bawa saja kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang," ungkap Syuryadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, tangan, dan lengan. Sementara dari tangan pelaku turut disita barang bukti parang yang digunakan menebas korban.
"Barang bukti yang kami amankan berupa sebilah parang dan sarungnya. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutup Syuryadi.
(asm/hsr)










































