Polisi menangkap kurir narkoba berinisial AM yang menyelundupkan narkoba jenis sabu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari hasil pengembangan, polisi menyita 4,36 kilogram sabu setelah menangkap pelaku lain inisial NR yang merupakan pemasok narkoba.
Kasus ini bermula dari penangkapan AM di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis (18/6) siang. Pelaku membawa sabu seberat 103 gram dari Surabaya ke Pelabuhan Makassar yang disembunyikan dalam mainan mobil anak dan dililit lakban hijau.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal penumpang KM Perindo I rute Surabaya-Makassar yang diduga membawa sabu," ujar Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Setiawan Sunarto dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiawan mengatakan, sabu ini diambil dari Pekanbaru dan akan dibawa ke Makassar. Pelaku diketahui telah membuang telepon genggamnya yang digunakan berkomunikasi itu ke laut.
"Pelaku mengaku mengambil sabu dari pria berinisial F di Pekanbaru atas perintah perempuan berinisial R di Makassar. Pelaku dijanjikan upah Rp 10 juta dan mengaku membuang ponselnya ke laut atas arahan pengendali," katanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap NR di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Minggu (21/6). Dalam penangkapan ini ditemukan barang bukti bersama NR sebanyak 300 gram.
"Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy setelah petugas berkoordinasi dengan jaringan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 309 gram sabu yang dibawa oleh tersangka (NR)," papar Setiawan.
Dari penangkapan ini, polisi kembali melakukan pengembangan ke tempat tinggal NR. Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota kemudian mendapati sabu seberat 4 kilogram.
"Ditemukan tambahan barang bukti berupa 4 paket besar sabu dengan total berat bruto 4.051 gram. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 4,36 kilogram," jelasnya.
Setiawan menyebut, kedua pelaku ini merupakan jaringan yang hendak mengedarkan sabu di wilayah Kota Makassar. NR bertugas sebagai pemasok sabu, sedangkan AM menjadi kurir.
"Dalam pemeriksaan, pelaku NR mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pemasok yang memberikan narkotika kepada pelaku AM. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya menjanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan," pungkasnya.
(sar/ata)
