Sebanyak 308 kios dan lapak pedagang di Pasar Kerung-kerung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), disegel. Penertiban ini dilakukan karena pedagang yang menempati kios menunggak biaya sewa hingga 9 tahun.
Penyegelan ini berlangsung di Pasar Kerung-kerung, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Rabu (1/7/2026). Penertiban ini dilakukan Perumda Pasar Makassar Raya dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Kelurahan Maccini Gusung.
"Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 308 petak tempat usaha yang melakukan pelanggaran administrasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Oleh karena itu dilakukan penyegelan atau penutupan sementara," kata Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyegelan dilakukan terhadap kios, los, dan hamparan yang menunggak pembayaran kewajiban selama kurang lebih 8 hingga 9 tahun. Sejumlah tempat usaha juga diketahui telah beralih fungsi sehingga tidak lagi dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dalam pelaksanaannya, penertiban ini sempat mendapat penolakan dari sebagian warga yang menempati kios. Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif dan diberikan penjelasan mengenai dasar hukum serta mekanisme penyelesaiannya, situasi dapat berlangsung kondusif.
"Setelah seluruh kewajibannya diselesaikan, tempat usaha tersebut akan dibuka kembali sehingga pedagang dapat melanjutkan aktivitas usahanya," jelas Muh Jaenul.
Penyegelan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004.
Para pihak yang bersangkutan selanjutnya bersedia menyelesaikan kewajibannya melalui Kantor Perumda Pasar Makassar Raya. Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan penertiban ini bagian dari upaya membangun tata kelola pasar yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
"Penataan ini bertujuan meningkatkan disiplin administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," tambah Kepala Pasar Kerung-Kerung, Muh Said.
Perusahaan juga mengajak seluruh pedagang untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya lingkungan pasar yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
(sar/hsr)
