Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), juga menetapkan imam masjid korban pengeroyokan bernama Ahmad (62) sebagai tersangka penganiayaan anak. Penetapan tersangka menindaklanjuti laporan balik ibu korban terhadap Ahmad terkait penganiayaan.
"Benar (imam masjid) sudah ditetapkan tersangka," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki kepada detikSulsel, Sabtu (23/5/2026).
Imam masjid tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/5). Marsuki menyebut, sekalipun Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tersangka sejak beberapa hari lalu, kemudian belum dilakukan penahanan," singkatnya.
Untuk diketahui, Ahmad dikeroyok usai menegur seorang anak bermain mikrofon di masjid As Salam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Rabu (29/5). Akibat insiden itu, imam tersebut penuh luka pada bagian wajah dan sempat dirawat di rumah sakit.
Kemudian, di hari yang sama, keluarga Ahmad melaporkan pelaku pengeroyokan tersebut kepada pihak Polsek Wara. Namun, berselang sehari, tepatnya Kamis (30/4), ibu bocah yang memainkan mikrofon melaporkan balik Ahmad ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Palopo terkait kasus penganiayaan anak. Menurutnya, anaknya sempat mendapat kontak fisik dari imam tersebut.
Belakangan, pada Rabu (6/5) pihak kepolisian menetapkan ibu bocah tersebut sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan imam itu. Kemudian pada Senin (11/5), satu pelaku lainnya bernama Wahyu (24) juga menyerahkan diri ke polisi.
(asm/hsr)










































