Calon Ketua RW di Parepare Dicoret Usai Terpilih karena Difabel: Saya Dizalimi

Calon Ketua RW di Parepare Dicoret Usai Terpilih karena Difabel: Saya Dizalimi

Ardiansyah - detikSulsel
Senin, 19 Jan 2026 18:46 WIB
Calon Ketua RW di Parepare Dicoret Usai Terpilih karena Difabel: Saya Dizalimi
Foto: Lurah Ujung Bulu, Hasrah saat menerima warga yang memprotes calon Ketua RW dicoret. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Calon ketua RW di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Sultan (58) dicoret usai terpilih dan meraih suara terbanyak. Sultan merasa dirinya dizalimi karena seorang penyandang disabilitas tunanetra.

"Jadi saya menganggap bahwa saya dizalimi oleh pemerintah ini. Jadi kami ini kan orang difabel, saya ini orang buta ya tidak melihat. Tapi saya sudah bekerja 10 tahun saya sudah jadi RW," ungkap Sultan kepada detikSulsel, Senin (19/1/2026).

Sultan mengaku kecewa karena dicoret sebagai calon ketua RW tanpa ada pemberitahuan. Padahal dirinya sudah meraih suara terbanyak dari calon lain saat pemungutan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan ini saya sudah jadi pemenang. Sudah melalui proses, semua sudah dilalui. Nah, jadi setelah diketahui, ternyata sebelum saya ke sini, ada berita ternyata saya dianggap sudah didiskualifikasi padahal saya menang," ujarnya.

Dia mengungkapkan, pihak panitia pemilihan mencoret dirinya karena menganggap surat keterangan kesehatannya tidak valid. Sultan mengaku sempat memperbaiki surat keterangan sehat itu dan dinyatakan lolos.

ADVERTISEMENT

"Saya sempat ganti, dan ini panitia sendiri yang suruh saya kasih turun, ketua panitia PPK ya. Bilang 'Bang One (Sultan) kasih turun itu ada kesehatan barumu'. Nah, saya kasih turun. Begitu saya kasih turun, panitia lihat, ketua langsung dia bilang, 'Eh sudah aman'," jelasnya.

Setelah dinyatakan berkas pendaftarannya aman, Sultan pun melalui tahapan selanjutnya dengan menyosialisasikan dirinya. Namun 3 hari berselang, tiba-tiba ada pihak yang menggugat berkas pendaftarannya.

"Jadi begitu sudah aman, proses selanjutnya tanggal 15 sosialisasi kandidat, tanggal 20 (Desember 2025) adanya pemungutan suara. Saya sudah menang. Tanggal 21-22 (Desember 2025), RW kami aman," ungkapnya.

"Tapi tanggal 23 langsung dia menerima gugatan. Padahal di Perwali itu sudah tidak ada gugatan setelah hasilnya sudah ada," tambahnya.

Sultan mengungkapkan, dirinya dicoret sebagai calon ketua RW 8 setelah masa sanggah selesai. Menurutnya, berkas pendaftarannya seharusnya digugat sebelum pemungutan suara berlangsung.

"Sedangkan gugatan sudah selesai acara baru dia menggugat. Itu kan ada masa sanggah tanggal 10-11 (Desember 2025). Harusnya di situ dia menyanggah kalau dia betul-betul mau menyanggah, berarti saya tahu diri bahwa saya tidak bisa maju," jelasnya.

Dia menduga salah satu rivalnya dalam pemilihan itu dibekingi orang yang berpengaruh di pemerintahan. Bahkan dia menyebut, ada pihak yang melakukan intervensi Lurah Ujung Bulu, Hasrah.

"Tapi dia memang mengharap bahwa dia menang, karena kentara sekali ini ada orang besar di belakangnya. Karena Bu Lurah bilang ada orang intervensi," katanya.

Sultan menuturkan, dia maju kembali sebagai calon ketua RW karena dukungan warga. Dia mengaku hanya ingin berbakti dengan melayani masyarakat.

"Jadi semua ini saya lakukan hanya bagaimana saya berbakti kepada masyarakat saya. Jadi saya tidak ambisius mau jadi RW sebenarnya, tapi masyarakat saya memilih dan saya masih bisa menang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sultan dicoret setelah meraih hasil suara terbanyak saat pemilihan. Sultan dicoret karena dinilai kondisinya tak memenuhi syarat kesehatan.

"Aduan warga kemarin itu menyampaikan bahwa saya tidak ingin memiliki calon RW yang dalam kondisi yang tidak sehat. Karena secara fisik memang Pak Sultan itu ada salah satu fungsi tubuh yang tidak berfungsi dengan baik, yaitu mata," ungkap Lurah Ujung Bulu, Hasrah kepada detikSulsel, Senin (19/1).

Hasrah mengungkapkan, Sultan dicoret sebagai calon Ketua RW karena ada aduan dari warga. Aduan warga itu disampaikan ke pihak kelurahan setelah Sultan memenangkan pemungutan suara.

"Tanggal 9 Januari kemarin itu ada aduan keberatan warga dari RW 8, jadi kita harus menanggapi juga sebagai pemerintah kelurahan," katanya.

Di sisi lain, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Parepare, Dede Harirustaman mengatakan, penetapan calon Ketua RT/RW terpilih itu sebelumnya dijadwalkan awal Januari 2026. Namun sejumlah wilayah masih berpolemik.

"Sebenarnya sudah dijadwalkan untuk penetapan calon ketua RT/RW terpilih itu pada 2 Januari 2026. Namun kita kembali mengkaji beberapa wilayah yang ada masalah," katanya.

Dede menjelaskan, bagi wilayah yang ada masalah terkait calon atau administrasinya, itu bisa ditetapkan melalui musyawarah. Untuk RW 8 Kelurahan Ujung Bulu, pihak panitia sudah melakukan musyawarah dan memutuskan mendiskualifikasi Sultan sebagai Calon Ketua RW.

"Kalau di RW 8 itu sebenarnya sudah melakukan musyawarah mufakat. Ada berita acaranya itu sama ibu Lurah. Iya begitu (sudah didiskualifikasi)," ujarnya.

Namun dengan adanya protes itu, Dede menyarankan ke pihak panitia agar mengkaji ulang hasil musyawarah mufakat. Kemudian hasil musyawarah itu bisa disampaikan ke semua pihak.

"Tadi saya menyarankan agar hasil musyawarah mufakat dikaji ulang. Namun tadi kita tidak bisa memutuskan karena kondisinya tadi itu ada warga seperti itu," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(ata/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads