SPPG Disetop Imbas Gaji Relawan Tertahan di Parepare Diduga Milik Wawalkot

SPPG Disetop Imbas Gaji Relawan Tertahan di Parepare Diduga Milik Wawalkot

Ardiansyah - detikSulsel
Jumat, 20 Feb 2026 14:59 WIB
SPPG Mallusetasi di Parepare.
Foto: SPPG Mallusetasi di Parepare. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang disetop oleh Badan Gizi Nasional (BGN) imbas konflik mitra dan yayasan diduga milik Wakil Wali Kota (Wawalkot) Parepare Hermanto. SPPG itu sebelumnya ditutup imbas gaji relawan yang ditahan mitra SPPG usai disomasi pihak yayasan.

"Iye, betul begitu (Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto yang miliki). Buktinya beberapa hari yang lalu relawan ke Rujab wawali minta gajinya," ungkap Kuasa Hukum Pihak Yayasan Mallomo, Zulkarnaim Farid kepada detikSulsel, Jumat (20/2/2026).

Dikonfirmasi terpisah, Hermanto membantah terlibat langsung dalam pengelolaan operasional dapur SPPG tersebut. Dia berdalih, posisinya hanyalah sebagai pemilik bangunan yang disewakan kepada pihak BGN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita cukup menyediakan sarana dan prasarana. Kecuali kalau bangunan itu tidak layak untuk dipersewakan, nah itu baru kita (urusan kami). Kalau itu tidak ada masalah," ujar Hermanto.

"Itu hal yang wajar karena kenapa? Walaupun menteri apa siapa kalau ada rumahnya dan layak untuk disewa untuk BGN tidak ada masalah menurut saya ya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Hermanto juga membandingkan status sewa bangunan tersebut dengan investasi pejabat lain pada jaringan ritel modern. Menurutnya, kondisi itu hal wajar selama bangunan memenuhi petunjuk teknis (juknis) dari BGN, termasuk luas bangunan sebesar 450 meter persegi.

"Di Juknis-nya tidak menyampaikan bahwa tidak boleh pejabat untuk disewa dia punya bangunan, tidak ada itu. Saya cuma punya bangunan yang disewa," tegas Hermanto.

Dia merasa namanya dicatut dan disalahkan atas persoalan gaji relawan yang belum terbayar. Hermanto mengaku tidak bersentuhan langsung dengan uang operasional dapur.

"Bukan saya pengelolanya itu kan ada yang namanya Kepala SPPG, akuntan, ahli gizi, yayasan, PIC. Saya tidak pernah lihat namanya uang di dalam proses pengelolaan dapur di situ, tidak pernah lihat angka-angka nilai," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, SPPG Mallusetasi Parepare disetop untuk sementara sejak 17 Februari. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 462/D.TWS/02/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan. Penghentian sementara mulai berlaku sejak 17 Februari 2026.

Penghentian operasional SPPG itu berdasarkan laporan pengaduan yang masuk pada Senin (16/2). Dalam pengaduan itu mengungkapkan telah terjadi konflik internal antara pihak Mitra dengan Yayasan pengelola di SPPG Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Parepare.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka penyelesaian konflik internal antara pihak Mitra dan pihak Yayasan, maka untuk sementara operasional SPPG tersebut dihentikan," tulis kutipan surat resmi tersebut, sebagaimana dilihat detikSulsel, Selasa (17/2).




(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads