Pengerjaan proyek menara masjid terapung BJ Habibie Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 820 juta molor dan telah melewati masa adendum pertama. Meski demikian, Pemkot Parepare ogah memutus kontrak proyek tersebut dan memberi tambahan waktu ke rekanan.
"Ditambah lagi, diberi kesempatan lagi oleh Pak Kadis berdasarkan permohonan rekanan sampai selesai," kata Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Parepare, Suhandi kepada detikSulsel, Sabtu (21/2/2026).
Suhandi mengaku belum mengetahui secara rinci isi adendum kedua terkait penambahan waktu kerja. Dia memperkirakan durasinya akan serupa dengan tahap sebelumnya yakni 50 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum lihat (detailnya) tapi mungkin sekitar segitu lagi, mungkin 50 hari. Bisa saja seperti itu," tambahnya.
Meski memberikan kesempatan, Suhandi menegaskan, pihak rekanan tetap dijatuhi sanksi finansial yang berat berupa denda keterlambatan. Denda itu dihitung secara harian sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.
"Masih didenda terus nah, 1/1000 per 1/1000 dari nilai kontrak. Selama dia masih mau dan ada progres dikerjakan, begitu rinciannya," tegas Suhandi.
Dia mengklaim, progres fisik di lapangan terus menunjukkan kemajuan. Suhandi menjelaskan, material utama sebagian besar telah diproduksi.
"Sudah mulai dikerja. Kan sudah ada mi (bahannya), sisa dipasang mi semua. Karena anu jadi ji toh, tinggal dipasang, ditempel. Sebagian dicetak di Makassar, sebagian ada di lapangan saya lihat di sana," jelasnya.
Menurutnya, pemberian adendum sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Evaluasi akan terus dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan proyek tersebut mencapai hasil akhir yang diharapkan.
"Selalu ada evaluasi, intinya kan ada output-nya. Jadi regulasi itu mengatur seperti itu. Selama ada orang mau kerja dan didenda, (kesempatan diberikan) sebagaimana dulu di Rumah Sakit Pratama," pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan menara masjid terapung BJ Habibie Parepare dengan anggaran Rp 820 juta molor hingga menyeberang tahun. Sebelumnya pembangunan belum berjalan meski kontraknya sudah berakhir pada 31 Desember 2025.
"Tetap dikerja. Jadi lagi sementara siapkan bahannya itu, kan dipesan itu barangnya," ungkap Kadis PUPR Parepare, Budi Rusdi kepada detikSulsel, Kamis (8/1).
Pemkot menjatuhkan sanksi finansial itu mulai dihitung per tanggal 1 Januari karena molor. Meskipun progres di lapangan sempat stagnan, pihak PUPR memberikan kesempatan melalui adendum pertama.
"Ini kan kita kasih dia perpanjangan 50 hari. Adendum pertama. Nanti setelah itu kita lihat lagi perkembangannya," jelasnya.
Sementara itu, DPRD Parepare mendesak Pemkot untuk memutus kontrak proyek menara Masjid Terapung tersebut. DPRD juga meminta agar Pemkot memasukkan perusahaan tersebut di dalam daftar hitam tender proyek Parepare.
"Kalau saran kami ini, ya, secepatnya nanti kalau memang, ya, putuskan kontraknya. Baru di-blacklist itu perusahaannya yang pelaksana itu. Karena tidak memenuhi kontrak perjanjiannya kemarin," kata Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna kepada detikSulsel, Senin (19/1).
(hsr/asm)
