Oknum dosen berinisial S (43) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melecehkan wanita muda berinisial MF (21) di minimarket telah ditetapkan tersangka. Meski begitu, oknum dosen itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Iya (tidak ditahan). Wajib lapor karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan tidak masuk dalam pasal pengecualian," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto kepada detikSulsel, Jumat (6/3/2026)
Agus mengungkapkan, pelaku dijerat dua pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Masing-masing Pasal 414 dan Undang-undang nomor 12 tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"414 Ayat (1) huruf a KUHPidana dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III," ungkapnya.
"Kemudian Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Dan denda paling banyak Rp 50 juta rupiah," jelasnya.
Agus menegaskan pihaknya masih mendalami kasus dugaan pelecehan tersebut. Pelaku kini diwajibkan melapor setiap dua kali dalam sepekan.
"Masih berproses. Wajib lapor Senin, Kamis," katanya.
Diberitakan sebelumnya, korban dilecehkan oleh pelaku saat berbelanja di sebuah minimarket, Jalan Jenderal Ahmad Yani, wilayah Kecamatan Soreang, Parepare, Minggu (1/3) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelecehan ini turut terekam CCTV minimarket.
"Awalnya korban sementara belanja di minimarket. Lalu korban mengambil barang di rak barang. Pelaku datang dari arah belakang dengan sengaja menyentuh alat kelaminnya ke pantat korban," kata AKP Muh Agus Purwanto kepada detiksulsel, Rabu (4/3).
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Lapadde, Parepare pada Senin (2/3) sekitar pukul 11.30 Wita. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Parepare untuk diperiksa.
"Tim kami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Lapadde Kilometer 6. Anggota langsung bergerak mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkap Agus.
(hsr/hsr)
