Barang Bukti 36 Perkara di Parepare Dimusnahkan, Dominan Sabu-Tembakau Gorilla

Barang Bukti 36 Perkara di Parepare Dimusnahkan, Dominan Sabu-Tembakau Gorilla

Ardiansyah - detikSulsel
Rabu, 01 Apr 2026 14:00 WIB
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Parepare.
Foto: Pemusnahan barang bukti kejahatan di Parepare. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemusnahan barang rampasan dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari berbagai barang bukti yang dihancurkan, narkotika jenis sabu kristal dan tembakau gorilla menjadi yang paling mendominasi.

"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau yang sudah inkrah," ujar Kajari Parepare, Darfiah kepada detikSulsel, Rabu (1/4/2026).

Terdapat 36 item barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika hingga senjata tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memusnahkan ini ada 36 item. Memang yang mendominasi di sini ada narkotika, sabu-sabu dan ada narkotika cairan sintetis juga sebanyak 700,7 gram," tuturnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis barang buktinya. Untuk narkotika, petugas menggunakan cara pelarutan dengan blender serta pembakaran. Sementara untuk senjata tajam dan senjata api, dilakukan pemotongan menggunakan alat gerinda.

ADVERTISEMENT

"Ada namanya pemotongan, ada diblender atau dicairkan di larutan, terus ada juga metodenya dibakar. Pakai alat gerinda tadi pemotongan-pemotongan berupa parang, terus senpi, golok-golok, sajam," jelasnya.

Hal yang menarik dalam pemusnahan kali ini adalah munculnya tembakau sintetis atau yang akrab disapa tembakau gorilla. Pihak Kejari menyebut jenis ini tergolong baru beredar di wilayah Parepare.

"Iya baru, baru kita memusnahkan (jenis ini) karena selama ini yang kami musnahkan itu jenis sabu yang kristal itu," ungkapnya.

Berbeda dengan sabu kristal yang biasanya menggunakan alat hisap (bong), tembakau sintetis ini digunakan dengan cara yang lebih sederhana namun tetap berbahaya. Pelaku biasanya menyemprotkan cairan sintetis tersebut ke media tembakau atau rokok.

"Cara pemakaiannya memang agak berbeda dengan yang kristal. Kristal itu biasanya pakai bong. Kalau ini cukup disemprotkan saja di tembakau-tembakau atau rokok-rokok yang mau diisap," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Syaiful Anwar mengatakan pemusnahan barang bukti perdana di tahun 2026. Sebanyak 36 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode Desember hingga Maret dimusnahkan.

"Pada momen inilah, 2026 kita laksanakan kegiatan pemusnahan perdana di 2026. Ini menjawab pertanyaan di masyarakat ketika sudah inkrah di manakah barang buktinya," ujarnya.

Dari puluhan perkara tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi yang paling dominan. Tercatat ada 25 perkara narkotika dari total 36 kasus yang barang buktinya dimusnahkan hari ini.

"Kita musnahkan barang bukti dari 36 perkara yang inkrah dari Desember sampai dengan Maret. Dari 36 perkara, 25 perkara di antaranya perkara narkotika," jelasnya.

Selain narkotika, jaksa juga memusnahkan sejumlah senjata tajam (sajam) yang berasal dari kasus kriminalitas menonjol. Salah satunya adalah barang bukti dari kasus pembunuhan yang sempat menarik perhatian publik.

"Selain narkotika, kita musnahkan juga itu sajam, barang bukti dari tindak pidana Pasal 340 dan 338, pembunuhan yang terjadi di Showroom Hino," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(ata/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads