Polisi mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tunjangan rumah yang diberikan kepada legislator diduga disalahgunakan usai anggarannya naik dua kali lipat dari aturan yang ditetapkan.
Penyalahgunaan tunjangan perumahan DPRD Parepare diduga terjadi pada tahun anggaran 2021 hingga 2025. Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak perkaranya mulai diusut pada Mei 2025 lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan, kita menemukan adanya unsur kerugian negara atau temuan," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto kepada detikSulsel, Jumat (3/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit lebih lanjut. Namun dari hasil perhitungan sementara ditemukan adanya potensi kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.
"Kalau untuk sementara yang masih penghitungan ini kurang lebih Rp 2,2 miliar. Namun kita menunggu penghitungan dari BPKP berapa total, karena kita melakukan penyelidikan anggaran tunjangan perumahan dari tahun 2021-2025," paparnya.
Tunjangan perumahan yang diberikan kepada legislator diduga melebihi dari kapasitas yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Anggarannya sampai membengkak dari nominal yang ditetapkan.
"Jadi memang ada kriteria untuk perumahan yang dihuni oleh anggota DPRD, DPRD provinsi, dan DPRD RI, di mana ada (tipe) kecil, ada sedang, ada menengah," ucap Agus.
"Namun tunjangan perumahan yang ada di Kota Parepare ini adalah di level yang ukuran luasnya lebih besar, sedangkan ada ketentuan (yang mengatur)," tambahnya.
Polres Parepare menemukan adanya selisih atau kelebihan pembayaran. Tunjangan yang dicairkan untuk anggota DPRD Parepare mencapai Rp 8 juta per bulan atau naik dua kali lipat dari yang seharusnya diterima.
"Tipe tunjangan perumahan yang mereka terima itu Rp 8 juta sekian-sekian, dan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu, mereka itu DPRD kota seharusnya mereka ada di tipe kecil di angka Rp 4 juta sekian-sekian per bulan," ungkap Agus.
Polres Parepare turut berkoordinasi dengan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Parepare dalam mengusut perkara ini. Penyidik akan mendalami kembali keterangan para saksi yang diperiksa.
"Dari proses penyelidikan kemudian ada indikasi kerugian negara, sehingga kita melakukan koordinasi dengan APIP dalam hal ini Inspektorat, dan ditambah juga dengan dari BPKP," imbuhnya.
Penyidik Periksa 40 Saksi
Sejak dimulainya proses penyelidikan sejak 2025 lalu, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Parepare. Mantan anggota DPRD Parepare turut dimintai keterangan.
"Ini ada anggota dewan, ada juga dari pegawai Sekretariat DPRD, dan juga ada dari ahli, dari Kemendagri yang kita sudah periksa," beber Agus.
Sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya, akan kembali dimintai keterangan setelah kasus ini naik ke penyidikan. Agus memastikan tidak ada hambatan dalam mengusut perkara.
"Jadi akan melakukan pemeriksaan kembali kurang lebih 40 sampai 50 saksi dari saksi-saksi dari anggota dewan yang terpilih maupun yang tidak terpilih," jelasnya.
Penyidik akan segera menetapkan segera setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus ini setelah proses penyidikan rampung.
"Nantinya akan ada kita gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka, dan untuk penetapan tersangka nanti setelah kita gelar perkara baru kita akan rilis kembali," pungkas Agus.
(sar/sar)










































