DPRD Parepare Ingatkan Pemkot Bayar Sisa Tunjangan Guru Tak Pakai APBD

DPRD Parepare Ingatkan Pemkot Bayar Sisa Tunjangan Guru Tak Pakai APBD

Ardiansyah - detikSulsel
Selasa, 21 Apr 2026 19:37 WIB
Anggota DPRD Parepare, Sappe saat membacakan rekomendasi LKPJ wali kota, Selasa (21/4/2026).
Foto: Anggota DPRD Parepare, Sappe saat membacakan rekomendasi LKPJ Walikota. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera membayar sisa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025. Namun, legislative menegaskan pembayaran sisa TPG guru tersebut tidak boleh menggunakan APBD.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parepare, Sappe, mengatakan anggaran TPG tidak terakomodasi dalam nomenklatur APBD 2025. Jika Pemkot memaksakan penggunaan APBD, hal tersebut diyakini akan menjadi temuan pelanggaran administrasi.

"Kami di DPRD sebagai Badan Anggaran memang tidak setuju dan tidak menerima apabila tunjangan TPG ini dibayarkan melalui APBD karena kami tahu dan paham bahwa tidak ada dalam nomenklatur APBD tahun 2025. Sehingga ya pasti kami sudah perkirakan bahwa ini akan menjadi temuan karena ini kesalahan administrasi," kata Sappe kepada detikSulsel, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan, macetnya pencairan 100 persen TPG dari pusat murni kelalaian birokrasi di internal Pemkot. Dia mengatakan, Sekretariat Daerah tidak merespons surat permintaan data valid jumlah guru yang dikirimkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ini kesalahan administrasi di mana Sekretariat Daerah tidak melakukan penyuratan ke Dinas Pendidikan kemudian memberikan disposisi ke tiga instansi yang terkait, sehingga surat kedua Kemenkeu tidak mendapatkan balasan dari Pemerintah Kota Parepare. Padahal maksud dan tujuan surat kedua Kemenkeu itu untuk betul-betul data valid terakhir data guru," sesalnya.

ADVERTISEMENT

Melalui rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, Sappe mengatakan DPRD tetap menuntut hak guru dibayarkan penuh. Namun dia meminta pembayaran itu tetap harus melalui sumber pendanaan yang sah menurut perundang-undangan.

"Kami sudah sampaikan tadi melalui rekomendasi LKPJ Wali Kota bahwa kami tidak mau apabila tidak dibayarkan secara 100 persen tapi tidak menggunakan APBD," katanya.

"Kami minta Dinas Pendidikan, BKD, dan BKPSDMD segera memformulasikan solusi konkret penyelesaian pembayaran 50 persen TPG tahun 2025 dengan sumber pendanaan yang sah," tambahnya.

Di sisi lain, Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengaku masih berupaya melobi pemerintah pusat agar kekurangan anggaran tersebut tetap ditanggung oleh Kemenkeu. Namun, ia memberikan sinyal, APBD tetap menjadi opsi terakhir jika lobi ke pusat gagal.

"TPG sementara kita koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Berharap sebenarnya Kementerian Keuangan yang menalangi. Kalaupun misalnya tidak, ya mau tidak mau APBD kita," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 1.000 lebih guru di Parepare gagal menerima tunjangan profesi berupa gaji 13 dan THR. Parepare tidak masuk dalam daftar penerima TPG karena Disdikbud tak mengonfirmasi perbaruan data.

Belakangan, Pemkot Parepare membayar tunjangan profesi bagi 1.000 guru sebanyak 50% memakai APBD tahun 2025. DPRD Parepare pun memanggil Pemkot untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan APBD dalam pembayaran tunjangan guru itu.

"Jadi kemarin DPRD memanggil dan minta klarifikasi Pemkot terkait tunjangan profesi guru yang tidak diakomodir Kementerian Keuangan akibat kelalaian administrasi," kata Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna kepada detikSulsel, Sabtu (3/1).

"Dan ternyata pemerintah daerah melakukan petunjuk dari Kementerian Keuangan untuk pembayaran 50 persen dengan tadi itu bikin SK parsial. Tapi bagi kami DPRD ini ya meminta kepada pemerintah untuk mencermati," tambahnya.




(hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads