Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Parepare, Basuki Busrah, resmi melaporkan Pemkot Parepare ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel). Basuki menduga pencopotannya hingga dinonjobkan sarat akan maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Basuki melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Ombudsman Sulsel pada Senin (27/4/2026). Dia menggugat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Tasming Hamid yang membebaskannya dari jabatan selama 12 bulan.
"Laporan resmi sudah kami masukkan ke Ombudsman. Kami secara tegas melaporkan adanya dugaan abuse of power yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Parepare dalam proses penjatuhan sanksi ini," ujar Basuki kepada detikSulsel, Selasa (28/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki menyoroti peran BKPSDM Parepare yang dianggap tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap legalitas SK tersebut. Menurutnya, pola yang dilakukan secara sistematis itu mengarah ke penyalahgunaan wewenang.
"BKPSDM sebagai filter terakhir gagal memverifikasi substansi. Mereka memproses SK yang cacat hukum dan mengabaikan unsur dampak negatif yang disyaratkan PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk hukuman berat. Ini pola yang sistematis mengarah pada détournement de pouvoir atau penggunaan kewenangan di luar aturan," jelas Basuki.
Basuki memilih langkah melaporkan ke Ombudsman sebagai bentuk pembelaan diri atas prosedur yang dianggapnya melanggar hak-hak ASN. Dia menilai proses pemeriksaan hingga terbitnya SK sanksi tidak memberikan ruang pembelaan diri yang kuat bagi dirinya.
"Kami ingin Ombudsman menguji apakah prosedur di Pemkot Parepare ini sudah berjalan sesuai hukum atau justru ada aroma kriminalisasi jabatan. Ini penting agar preseden buruk seperti ini tidak menimpa ASN lainnya," ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar, membenarkan adanya laporan tersebut. Adapun substansi yang diadukan berkaitan erat dengan urusan administrasi atau sengketa di bidang kepegawaian.
"Laporan tersebut telah teregistrasi dengan substansi kepegawaian," tutur Ismu yang dikonfirmasi terpisah.
Pihak Ombudsman tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan itu. Ismu menyebutkan, berkas laporan tersebut harus melewati meja Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) terlebih dahulu.
"Saat ini dalam proses verifikasi syarat formil dan materiil dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan," jelasnya.
Diketahui, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menjatuhkan sanksi disiplin kepada 5 pejabat. Kelima pejabat itu dijatuhi sanksi pencopotan jabatan (nonjob), penurunan pangkat hingga demosi.
Tiga pejabat di antaranya dinonjobkan, yakni: Kepala Disnaker Basuki Busrah; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang, Awaluddin.
Sementara pejabat yang didemosi, yakni: Kepala Diskominfo Kominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker; Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako.
Kepala BKPSDM Parepare Eko W Ariyadi mengatakan, sanksi itu merupakan eksekusi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat. Namun Eko belum merinci kasus yang menjerat ketujuh pejabat tersebut.
"Ini tindak lanjut LHP-nya Inspektorat. Karena itu satu rangkaian, mereka ini semua satu rangkaian, yang lain itu juga karena LHP," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).
(sar/ata)










































