Kabar haru datang dari seorang wanita calon jemaah haji (CJH) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jemaah berinisial RI (51) itu terpaksa batal ke Tanah Suci karena divonis mengidap kanker hati menjelang keberangkatannya.
"Dia sakit. Jadi menurut informasi, dia ada kanker hati," ujar Kepala Seksi Haji Kementerian Haji (Kemenhaj) Parepare, Rukman kepada detikSulsel, Kamis (7/5/2026).
RI merupakan jemaah mutasi asal Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) yang memilih melakukan pemberangkatan melalui kuota Provinsi Sulsel di Parepare. Penyakit tersebut baru terdeteksi setelah jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan mandiri di Rumah Sakit Akademis, Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia periksa di Rumah Sakit Akademis Makassar. Memang ada penyakitnya, tapi menurut dia sebelumnya sudah diobati jadi (merasa) bisa lulus. Tapi tiba-tiba dia telepon kami, bilang tidak jadi berangkat karena divonis dokter kanker hati dan tidak kuat untuk bergerak jauh," jelasnya.
Rukman menyebut RI telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan persiapan keberangkatan. Jemaah kelahiran 1975 itu tercatat sudah melakukan pelunasan biaya haji hingga mengikuti rangkaian manasik haji.
"Sudah pelunasan, sudah ikuti rangkaian manasik juga. Sisa berangkat saja sebenarnya," katanya.
Terkait kekosongan kursi yang ditinggalkan RI, pihak Kemenhaj mengaku posisi tersebut kemungkinan besar tidak akan diisi jemaah asal Parepare. Hal itu dikarenakan status RI sebagai jemaah mutasi yang mengikuti nomor porsi provinsi asalnya.
"Kemungkinan besar (ada penggantinya) tipis, karena dia kan masuk nomor porsi di sana (daerah asal mutasi). Apalagi sekarang sistemnya kuota provinsi," tuturnya.
Rukman menegaskan bahwa batalnya keberangkatan RI tidak akan mengurangi jatah kuota tetap untuk warga Kota Parepare. Begitu pula tidak ada penambahan kuota dengan batalnya calon jemaah tersebut.
"Tidak berpengaruh ke kuota Parepare. Kalau Parepare 115 ya tetap 115, karena dia ini kan jemaah mutasi pemberangkatan saja," pungkasnya.
(sar/hmw)










































