Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang sudah pindah domisili pada 2025. Carut marut data kepesertaan jaminan kesehatan ini menimbulkan kerugian daerah Rp 35,4 juta.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Parepare tahun 2025. Berdasarkan audit resmi, pemborosan itu bersumber dari ketidakvalidan data kepesertaan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh Pemkot Parepare.
"Berdasarkan hasil perbandingan dengan data peserta tagihan dari BPJS Kesehatan Cabang Parepare yang diberikan kepada Dinas Kesehatan diketahui bahwa terdapat peserta yang berdomisili di luar Kota Parepare namun masih dibayarkan iuran dan bantuan iuran," tulis BPK dalam LHP yang dikutip detikSulsel, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Audit BPK membeberkan pembayaran iuran salah sasaran untuk warga luar daerah ini terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Total pemborosan dari sektor ini mencapai Rp 23,7 juta dengan rincian akumulasi peserta yang terus dibayarkan tiap bulannya mulai dari 157 peserta di Januari hingga menyisakan 14 peserta di Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, PPTK Dinas Kesehatan bersama Pengelola SIAK Parepare berdalih kesalahan terjadi akibat adanya jeda waktu dalam sinkronisasi data kependudukan. Akibatnya sejumlah data ditemukan tidak valid.
"Hal tersebut terjadi karena terdapat kemungkinan perpindahan penduduk pada saat jeda waktu pengiriman informasi pemadanan data dari Dinas Dukcapil Pemda dengan Dirjen Dukcapil," terang BPK dalam LHP.
BPK juga menemukan data kepesertaan yang tidak sinkron dengan aplikasi SIAK, hingga merugikan daerah sebesar Rp 11,7 juta. Jika ditotal dengan temuan warga luar kota, maka pemborosan anggaran mencapai Rp 35,4 juta.
"Ada data kepesertaan tidak padan dengan aplikasi SIAK yang merugikan daerah Rp 11.718.000,00, tertinggi di Agustus sebanyak 67 peserta. Total pemborosan dari kedua masalah data tidak valid ini mencapai Rp 35.494.200,00," tulis BPK dalam laporannya.
Temuan itu menjadi catatan merah yang berulang dari tahun sebelumnya, di mana anggaran jaminan kesehatan gratis daerah sempat dinikmati oleh ASN dan warga yang sudah meninggal dunia. Atas kondisi ini, BPK mendesak Wali Kota Parepare untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya.
"BPK merekomendasikan Wali Kota Parepare agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi secara periodik antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Lurah, dan BPJS dalam memutakhirkan data PBPU dan BP," tegas BPK.
Hingga saat ini, pihak Pemkot Parepare belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut. Plt Kadis Kesehatan Parepare, Ilham Willem tak merespons saat dikonfirmasi detikSulsel terkait adanya temuan dugaan data fiktif penerima BPJS Kesehatan gratis.
(hsr/ata)
