Pemprov Sulsel Pengadaan Randis Baru Rp 2 M Usai Jual Ratusan Kendaraan Dinas

Pemprov Sulsel Pengadaan Randis Baru Rp 2 M Usai Jual Ratusan Kendaraan Dinas

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Minggu, 12 Apr 2026 17:02 WIB
Kepala Diskominfo-SP Sulsel, Muhammad Salim Basmin.
Foto: Kepala Diskominfo-SP Sulsel, Muhammad Salim Basmin. (dok. Istimewa)
Makassar -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan penjelasan terkait pengadaan kendaraan dinas (randis) operasional Gubernur berupa Lexus LM senilai Rp 2 miliar. Kebijakan pengadaan kendaraan dilakukan setelah lebih dahulu melakukan penjualan ratusan kendaraan dinas melalui mekanisme lelang resmi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel Muhammad Salim Basmin menjelaskan, kendaraan yang dijual itu telah memenuhi batas usia pemakaian dan memiliki biaya operasional yang tinggi. Proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Upaya melakukan rasionalisasi aset dengan melepas ratusan unit kendaraan lama yang biaya perawatannya membengkak. Sebagai gantinya, dengan menyediakan 1 atau 2 unit baru agar jauh lebih efisien dan hemat anggaran operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil-mobil yang dijual telah memenuhi syarat umur dan biaya operasionalnya terus meningkat. Kebijakan pembelian kendaraan ini untuk mendukung operasional kedinasan secara lebih efisien," ujar Salim Basmin dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

ADVERTISEMENT

Salim menuturkan, belanja sekitar Rp 2 miliar untuk kendaraan dinas baru bagian dari langkah efisiensi lanjutan. Hal ini setelah pelepasan berbagai kendaraan dinas, termasuk enam unit Alphard, serta sejumlah kendaraan lain seperti Innova, dan Pajero.

"Pengadaan kendaraan operasional tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi pengelolaan aset daerah. Selama ini, Pemprov Sulsel menanggung beban pemeliharaan ratusan kendaraan dinas yang sudah berusia tua dan tidak lagi ekonomis untuk digunakan," ujarnya.

Salim menegaskan, pengadaan randis baru didasarkan pada kebutuhan akan kendaraan operasional yang mampu mendukung mobilitas dan efektivitas kerja Gubernur dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kendaraan ini merupakan aset sah milik daerah yang diadakan pada 2025 dan telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

"Kendaraan ini dipilih dengan mempertimbangkan aspek efektivitas, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas secara lebih optimal," tambah Salim.

Dia kembali menegaskan pengadaan randis baru sebagai bagian dari kebijakan penataan dan efisiensi aset daerah. Prosesnya dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir keterangannya, Salim Basmin mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh," tutup Salim.




(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads