Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membantah informasi yang beredar di media sosial terkait rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bapenda menegaskan pihaknya justru memberikan diskon dan membebaskan denda pajak.
"Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan," kata Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Plt Kepala Bidang Teknologi Sistem Informasi Bapenda Sulsel ini menjelaskan, pihaknya tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda itu telah dibahas bersama DPRD Sulsel dan dipastikan tidak terdapat usulan kenaikan tarif PKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Satriady, perubahan yang diusulkan hanya menyangkut tarif BBNKB penyerahan pertama yang direncanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Tarif tersebut berlaku untuk transaksi kendaraan baru dari dealer kepada pemilik kendaraan.
Sebaliknya, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap digratiskan oleh Pemprov Sulsel. Tarif BBNKB Sulsel saat ini relatif lebih rendah dibandingkan sebagian provinsi lainnya.
"Saat ini Sulsel menerapkan tarif 7 persen, sama seperti Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara. Penyesuaian tarif diperlukan untuk menyeimbangkan struktur penerimaan daerah pasca penerapan opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB kedua," jelas Satriady.
Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Penyesuaian tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam regulasi itu diatur tarif PBBKB paling tinggi sebesar 10 persen. Untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif kendaraan pribadi.
Saat ini, tarif PBBKB di Sulsel sebesar 7,5 persen dan diberlakukan secara sama untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Karena itu, penyesuaian tarif dinilai perlu agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek perpajakan, perubahan perda juga mencakup penataan objek retribusi daerah, penambahan objek retribusi baru, serta penyempurnaan sejumlah ketentuan teknis guna meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan daerah dan menyesuaikan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.
Beberapa potensi retribusi yang diusulkan antara lain berasal dari pelayanan pada rumah sakit umum dan rumah sakit khusus milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, serta Unit Transfusi Darah. Potensi lainnya berasal dari pemanfaatan ruang laut.
Selain itu ada pengelolaan Kebun Raya Pucak di Maros, layanan Bus Trans Sulsel, penggunaan stadion, produk pengecoran logam, laboratorium pengujian tenaga kerja, aplikasi Baju Bodo, pemanfaatan kendaraan bermotor dan alat berat, usaha Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.
"Masih banyak potensi retribusi yang belum diakomodir dalam perda saat ini. Karena itu, kami mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," imbuh Satriady.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel justru tengah memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pembebasan denda dan pengurangan pokok PKB. Program tersebut berlangsung sejak 1 hingga 30 Juni 2026.
Program ini memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen. Program tersebut untuk kendaraan yang memiliki jatuh tempo pembayaran pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemprov Sulsel juga menghadirkan program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Berbagai hadiah telah disiapkan, mulai dari satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pengundian hadiah dijadwalkan dilaksanakan setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.
(sar/ata)
