- Skema Beasiswa STEM Industri Strategis LPDP 2026
- Komponen Bantuan Beasiswa STEM Industri Strategi LPDP 2026 1. Dana Pendidikan 2. Dana Pendukung
- Persyaratan Umum Beasiswa STEM Industri Strategi LPDP 2026 Tahap 1
- Jadwal Beasiswa STEM Industri Strategis LPDP 2026 Tahap 1
- Pelanggaran dan Sanksi yang Diberlakukan LPDP
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 tahap 1 kini tersisa kurang dari satu bulan. Salah satu beasiswa LPDP yang dapat didaftarkan sebelum tutup adalah beasiswa STEM Industri Strategis.
Dilansir dari laman resmi LPDP, Beasiswa STEM Industri Strategi merupakan program beasiswa yang berfokus pada pengembangan SDM yang unggul di industri strategis pada bidang kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi, hilirisasi, pertahanan, material maju dan manufaktur, energi, dan maritim serta sektor terkait.
Berikut detikSumbagsel sajikan informasi mengenai beasiswa STEM Industri Strategis LPDP 2026 mulai dari skema, bantuan dana, hingga sanksinya. Yuk, simak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema Beasiswa STEM Industri Strategis LPDP 2026
Beasiswa ini dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan:
Program Magister satu atau dua gelar dengan durasi pendanaan maksimal dua tahun.Program Doktor, satu atau dua gelar dengan durasi pendanaan maksimal empat tahun.
Selain itu, bagi pendaftar yang telah memiliki LoA hanya dapat memilih satu prodi dan kampus tujuan yang telah menerimanya. Kemudian, bagi pendaftar yang belum memiliki LoA dapat memilih hingga tiga prodi dan kampus.
Adapun skema pendanaan beasiswa ini terbagi menjadi dua jenis:
Pendanaan penuh, seluruh biaya pendidikan dan dana pendukung ditanggung oleh LPDP.
Pendanaan parsial, LPDP hanya menanggung salah satu komponen biaya, baik dana pendidikan atau dana pendukung, sedangkan sisanya menjadi tanggungan individu penerima beasiswa.
Komponen Bantuan Beasiswa STEM Industri Strategi LPDP 2026
Ada dua komponen dana yang akan diberikan oleh LPDP, yaitu dana pendidikan dan dana pendukung, dengan rincian:
1. Dana Pendidikan
- Dana Pendaftaran
- Dana Tunjangan Buku
- Dana SPP/Tuition Fee/UKT
- Dana penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Seminar Internasional; dan
- Dana Publikasi Jurnal Internasional
2. Dana Pendukung
- Dana Kedatangan
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Transportasi
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Lomba Internasional
- Dana Keadaan Darurat (jika perlu)
- Dana Tunjangan Keluarga (khusus Doktor)
Persyaratan Umum Beasiswa STEM Industri Strategi LPDP 2026 Tahap 1
- WNI.
- Telah lulus D4/S1 bagi pendaftar beasiswa S2.
- Telah menyelesaikan program S2, dokter spesialis atau dokter subspesialis untuk pendaftar S3.
- Pendaftar lulusan D4/S1 langsung S3 wajib memiliki LoA Unconditional dan memenuhi seluruh syarat jenjang S3.
- Pendaftar lulusan S2 tidak dapat mendaftar pada jenjang yang sama, demikian pula lulusan S3 juga tidak dapat kembali mendaftar di jenjang doktoral.
- Pendaftar S3 diutamakan memiliki surat pernyataan promotor dan menyetujui pendidikan di dalam/luar negeri dan surat keterangan kesesuaian bidang riset.
- Lulusan dokter spesialis dan subspesialis harus menyertakan nilai dokter spesialis atau subspesialis (IPK).
- Pendaftar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melakukan penyetaraan nilai ijazah dan IPK lewat Kemdiktisaintek.
- Pendaftar yang sedang menempuh pendidikan studi on going dokter spesialis/subspesialis bisa mendaftar asalkan menyelesaikan studinya dahulu dan menyerahkan ijazah/surat keterangan lulus dari kampus sebelumnya.
- Pendaftar yang sedang menempuh pendidikan studi on going bisa mendaftar asalkan mendaftar di prodi dan kampus berbeda dan harus siap mengundurkan diri dari kampus on going.
- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak selesai pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri dapat mendaftar di jenjang studi yang sama dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya.
- Pendaftar melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani paling lama 1 tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi juga dapat disampaikan dengan online form atau offline form.
- Pendaftar yang merupakan CPNS/PNS wajib melampirkan surat usulan saat mendaftar.
- Pendaftar yang merupakan CPNS dari sekolah kedinasan wajib melampirkan surat keterangan dari lembaga/kementerian atau menaungi.
- Pendaftar yang berstatus Polri harus melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP minimal ditandatangani oleh SDM di Mabes Polri.
- Studi lebih dari satu kampus diperbolehkan dengan syarat LoA Unconditional dikeluarkan satu kampus yang masuk ke tujuan beasiswa, pendanaan LPDP hanya diberikan ke kampus tujuan, dan gelar hanya diberikan satu kampus yang menerbitkan LoA.
- Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan.
- Menulis personal statement.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar jenjang pendidikan doktor.
- Untuk syarat khusus sesuai kriteria dan dokumen pendukung yang dibutuhkan, dapat dilihat pada link di bawah ini: https://lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/beasiswa-stem-industri-strategis/industri-strategis.
Jadwal Beasiswa STEM Industri Strategis LPDP 2026 Tahap 1
- Pendaftaran Seleksi: 22 Januari-23 Februari 2026
- Seleksi Administrasi: 24 Februari-12 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 Maret 2026
- Pengajuan Sanggah: 14-17 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Sanggah: 10 April 2026
- Seleksi Bakat Skolastik: 15-28 April 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 30 April 2026
- Seleksi Substansi: 4 Mei-12 Juni 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 22 Juni 2026
- Periode Perkuliahan: Juli 2026
Pelanggaran dan Sanksi yang Diberlakukan LPDP
1. Kecurangan selama proses seleksi dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
3. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai calon/penerima beasiswa dan di kemudian hari terbukti melanggar ketentuan seleksi atau tidak memenuhi surat pernyataan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Direktur Utama LPDP.
4. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai calon/penerima beasiswa tetapi di kemudian hari terbukti memberikan dokumen palsu, maka akan diberhentikan dari program dan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran mengikuti LPDP kembali.
5. Bagi pendaftar CPNS/PNS yang dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila tidak melampirkan surat tersebut setelah dinyatakan sebagai penerima maka tidak akan diproses statusnya.
Itulah dia informasi seputar beasiswa STEM Industri Strategi LPDP 2026 Tahap 1. Semoga bermanfaat ya bagi calon pendaftar.
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.
(dai/dai)