3.088 Perkara Cerai di Palembang Sepanjang 2025, Ini Faktor Penyebabnya

Sumatera Selatan

3.088 Perkara Cerai di Palembang Sepanjang 2025, Ini Faktor Penyebabnya

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 28 Jan 2026 10:41 WIB
Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi
Foto: Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi (Irawan)
Palembang -

Angka perceraian di Kota Palembang masih tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Palembang mencatat sebanyak 3.088 perkara perceraian suami istri yang masuk dan sudah ditangani di wilayah ini.

Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi, mengatakan ribuan perkara itu berasal dari berbagai latar belakang persoalan rumah tangga mulai dari KDRT hingga penelantaran.

"Kami mencatat sebanyak 3.088 kasus perceraian suami istri di wilayah Kota Palembang sepanjang tahun 2025," katanya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuli mengungkapkan alasan pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai cukup beragam. Mulai dari persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan berkepanjangan, hingga kasus penelantaran oleh suami.

"Penyebabnya macam-macam. Ada KDRT, ada juga suami yang menelantarkan keluarga, serta konflik rumah tangga yang sudah berlangsung lama," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Yuli menyebut hingga akhir Januari 2026 ini, PA Palembang juga masih terus memproses sejumlah perkara perceraian baru yang kembali diajukan masyarakat.

"Meski demikian, Pengadilan Agama Palembang selalu mengedepankan upaya damai sebelum menjatuhkan putusan perceraian. Setiap pasangan yang hadir dalam persidangan akan lebih dulu menjalani proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan," jelasnya.

Dalam proses tersebut, majelis hakim maupun mediator memberikan nasihat kepada kedua belah pihak terkait dampak perceraian, baik terhadap anak, pembagian harta bersama, hingga hubungan sosial ke depannya.

"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian, seperti terhadap anak, harta, dan lainnya," kata Yuli.

Namun, ia mengakui tidak semua upaya mediasi membuahkan hasil. Banyak pasangan yang datang ke pengadilan setelah memendam konflik bertahun-tahun sehingga sudah sulit untuk dipersatukan kembali.

"Karena para suami atau istri sudah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun," tutupnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads