Polisi menaikkan status ke penyidikan terhadap kasus mobil Pajero yang menabrak lari enam pemotor dan menerobos pagar Mapolda Jambi. Saat ini, pengemudi bernama Divfal Kencana (26) diajukan menjalani observasi kejiwaan.
"Untuk gelar perkara peningkatan status sudah dilakukan oleh penyidik namun untuk penetapan status tersangka masih menunggu hasil observasi dari tim dokter RSJ Jambi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Benny Adi Cahyono, Kamis (29/1/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur BNNP, Kejaksaan, Polri, serta dokter ahli. Dari hasil asesmen, pengemudi direkomendasikan untuk menjalani observasi kejiwaan guna memastikan kondisi psikologisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan rekomendasi dari tim assesment terpadu yang terdiri dari BNNP, Kejaksaan, Polri dan tim ahli maka pelaku harus dilakukan observasi oleh tim dokter kejiwaan yang ada di RSJ untuk mengetahui apakah pelaku memenuhi syarat menjadi tersangka atau tidak berdasarkan kejiwaannya," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menambahkan bahwa observasi pengemudi tersebut saat ini baru berjalan tiga hari. Penyidik masih menunggu laporan resmi dari tim dokter RSJ Jambi yang rencananya akan disampaikan setelah masa observasi selesai.
Meski pemeriksaan tersangka belum dapat dilakukan, proses penyidikan tetap berjalan. Direktorat Lalu Lintas melalui Subdit Gakkum menggunakan metode penyidikan ilmiah atau scientific investigation dalam mengungkap kronologi kecelakaan.
Penyidik memanfaatkan alat Traffic Accident Analysis (TAA) yang mampu merekonstruksi kejadian kecelakaan secara digital. Melalui teknologi tersebut, rangkaian peristiwa mulai dari awal hingga akhir kecelakaan dapat tergambar secara jelas dalam bentuk animasi.
"Dengan metode Traffic Accident Analysis, kami bisa melihat secara ilmiah bagaimana peristiwa kecelakaan itu terjadi dari awal sampai akhir. Ini menjadi bagian penting dalam pembuktian," ujar Erlan Munaji.
Selain fokus pada aspek pidana, kepolisian juga mendorong penyelesaian dari sisi kemanusiaan. Upaya mediasi antara korban dan keluarga pengemudi turut difasilitasi guna membahas proses ganti rugi.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian sambil menunggu hasil observasi medis sebagai bagian penting dalam kelanjutan proses hukum.
Diberitakan sebelumnya, mobil Mitsubishi Pajero menabrak 6 pemotor hingga menabrak pagar Polda Jambi. Pengemudi mobil bernama Divfal Kencana (26) warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, positif menggunakan narkoba dan dalam pengaruh alkohol.
Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 03.10 WIB, Minggu (18/1/20226). Mobil Pajero bernopol B-1989-PRS itu melakukan tabrak lari pemotor di Tugu Keris. Pengemudi pun kabur hingga menabrak pagar Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan pengemudi berhasil diamankan oleh petugas piket penjagaan Mapolda Jambi. Di dalam lapangan Polda Jambi, mobil berhenti usai menabrak traffic cone.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku diduga mengemudi mobil dalam keadaan pengaruh narkotika sebagaimana hasil test urine positif zat amphetamine dan methampetamine," kata Erlan, Minggu (18/1/2026).
(csb/csb)
