Upah Minimum 2026 Berlaku, Disnaker Sumsel Belum Terima Aduan Pelanggaran

Sumatera Selatan

Upah Minimum 2026 Berlaku, Disnaker Sumsel Belum Terima Aduan Pelanggaran

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 05 Feb 2026 22:20 WIB
One hundred thousand rupiah money (Rp. 100.000 Seratus Ribu Rupiah), Indonesian currency financial money management concept.
Foto: Ilustrasi upah (Getty Images/Molas Images)
Palembang -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Sumatera Selatan belum menerima laporan pekerja tak mendapat upah sesuai ketentuan, pascapemberlakuan upah minimum 2026. Pekerja bisa mengadukan jika upah yang diterima tak sesuai ketentuan.

Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963. Upah itu naik 7,10% dibandingkan 2025 sebesar Rp 3.681.571.

Sementara upah minimum sektoral provinsi (UMSP) ditetapkan untuk sembilan sektor, dengan nilai paling rendah Rp 4.074.869,04 hingga yang tertinggi Rp Rp 4.167.115,34.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daerah yang tidak menetapkan upah, memakai acuan penetapan UMP/UMSP. Sedangkan kabupaten/kota yang menetapkan upah, memiliki acuan sendiri (UMK/UMSK) karena telah ditetapkan dewan pengupahan masing-masing daerah yang kemudian disahkan bupati/wali kota dan Gubernur Sumsel.

Ke-8 daerah yang menetapkan upah di wilayahnya adalah Muratara, Lahat, Palembang, Banyuasin, Muba, Mura, OKU Timur, dan Muara Enim. Daerah-daerah yang menetapkan upah ini karena wilayahnya memiliki dewan pengupahan.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel Eki Zakiyah mengatakan penetapan upah itu sudah berlaku pada tahun ini. Para pekerja seharusnya sudah menerima upah sesuai kesepakatan dan penetapan.

"Untuk UMP/UMSP 2026 telah ditetapkan, namun ini masih baru dan hingga saat ini belum ada laporan terkait pekerja yang tidak menerima upah sesuai ketentuan di disnaker," ujar Eki.

Menurut Eki, pekerja memiliki hak untuk melapor apabila upah yang diterima tak sesuai ketentuan UMP/UMSP dan UMK/UMSK. Laporan bisa disampaikan ke disnaker masing-masing daerah.

"Iya, pekerja bisa membuat surat pengaduan ke disnaker jika merasa gajinya belum sesuai ketentuan," jelasnya.

Aduan yang disampaikan, nantinya akan ditindaklanjuti untuk kejelasan laporan yang sudah masuk ke disnaker. Untuk itu, pihaknya mengimbau perusahaan agar mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads