Anggota Polres Banyuasin Dipatsus karena Diduga Selingkuh, Terancam PTDH

Sumatera Selatan

Anggota Polres Banyuasin Dipatsus karena Diduga Selingkuh, Terancam PTDH

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 06 Feb 2026 20:20 WIB
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino (Foto: Istimewa/Polres Banyuasin)
Banyuasin -

Anggota Samapta Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial Briptu RM dipatsus selama tujuh hari karena diduga selingkuh. Dia dipatsus usai dilaporkan istri sahnya Sri Ayu Lestari.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Briptu RM sejak Rabu (4/2) sudah patsus di Propam Polres Banyuasin untuk menjalani sidang kode etik.

"Ya benar, Briptu RM, anggota Samapta Polres Banyuasin dilaporkan istrinya dugaan perselingkuhan sudah dipatsus di Propam Polres Banyuasin sejak kemarin Rabu (4/2) untuk menjalani sidang etik," katanya kepada detikSumbagsel, (5/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risnan mengungkapkan Briptu RM akan dipatsus selama tujuh hari ke depan, dan sidang etik akan secepatnya digelar.

"Dipatsus tujuh hari untuk menjalani sidang etik ini ya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Terancam PTDH

Risnan Aldino menegaskan jika anggotanya terbukti bersalah terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tidak akan ada pandang bulu kepada personel kami. Kalau dia melakukan kesalahan dan terbukti melakukan kesalahan, pasti akan diproses. Dan proses ini bisa menjadi efek deterrens atau efek jera bagi personel Polres Banyuasin agar tidak menyakiti hati keluarganya," katanya.

"Apabila terbukti bersalah, Briptu RM terancam sanksi berat hingga PTDH. Langkah tegas ini, diambil demi menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi etika, disiplin, dan tanggung jawab, baik sebagai anggota Polri maupun sebagai kepala keluarga," sambungnya.

Risnan menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel.

"Untuk sidang personel itu akan kami laksanakan secara terbuka. Untuk jadwal akan kami tentukan kemudian. Silakan langsung menghubungi Kasi Humas terkait jadwal dan perkembangan proses pemeriksaannya," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sri Ayu dari LBH Bima Sakti, Conie Pania Puteri mengatakan laporan yang dibuat kliennya pada (5/9/2024) lalu dugaan penelantaran anak istri dan memiliki wanita simpanan hingga melahirkan anak.

"Sudah satu tahun lebih kasus ini dilaporkan di Polda Sumsel dan dilimpahkan ke Polres Banyuasin baru kemarin di proses," katanya.

"Kami melaporkan RM atas dugaan penelantaran anak istri dan memiliki wanita simpanan hingga melahirkan anak,"sambungnya.

Dia berharap Polres Banyuasin tegas dan adil dalam menangani kasus ini, agar kliennya mendapatkan keadilan.

"Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan, klien kami ditinggal RM tidak dinafkahi dan menghidupi anaknya sendiri," ujarnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads