Aktivasi Rekening PIP 2026 Diperpanjang! Gini Cara Cek Bantuan Lewat HP

Aktivasi Rekening PIP 2026 Diperpanjang! Gini Cara Cek Bantuan Lewat HP

Muhammad Alyuda Tri Utama - detikSumbagsel
Selasa, 10 Feb 2026 08:30 WIB
Cek data penerima PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id
Ilustrasi PIP Kemendikdasmen 2026. (Foto: Instagram/@sobatpip)
Palembang -

Pelaksanaan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) resmi diperpanjang sampai 28 Februari 2026. Tercatat 2.510.032 siswa yang belum melakukan aktivasi rekening.

Dilansir Instagram @sobatpip, bantuan PIP tidak diberikan secara otomatis setiap tahun. Data penerima akan diusulkan kembali oleh sekolah sesuai kriteria yang berlaku.

Oleh karena itu, siswa harus rutin mengecek status pencairan bantuan guna memastikan terdaftar sebagai penerima atau tidak. Siswa dapat cek status sebagai penerima atau bukan melalui aplikasi SIPINTAR dan situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Caranya mudah, yakni dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Berikut informasi perihal aktivasi rekening, cara cek penerima, hingga nominal yang didapatkan.

Cara Cek Penerima Program PIP

Mengutip dari halaman resmi Kemendikdasmen, untuk mengecek Penerima PIP dapat diakses melalui 2 cara, yaitu aplikasi SIPINTAR atau situs pip.kemdikdasmen.go.id dengan mudah menggunakan HP maupun PC. Berikut langkahnya:

ADVERTISEMENT
  • Kunjungi laman resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
  • Scroll halaman ke bawah hingga menemukan bagian "Cari Penerima PIP"
  • Masukan NIK dan NISN dengan tepat sesuai dengan data di KTP dan sekolah
  • Jawab pertanyaan matematika sederhana sebagai verifikasi, dan isi di kolom yang tersedia

Siapa yang Layak Menerima PIP

Siswa harus memahami terdapat kriteria penerima PIP 2026, agar mengetahui apakah dirinya layak menerima bantuan atau tidak, berikut daftarnya

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin seperti:

  • Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim dan, atau piatu
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang pernah putus sekolah dan sedang ingin melanjutkan kembali

3. Siswa dengan kondisi khusus, seperti:

  • Mengalami Disabilitas (Keterbatasan fisik)
  • Berasal dari keluarga yang terkena PHK
  • Tinggal di wilayah konflik
  • Memiliki orang tua yang sedang menjalani hukuman di lapas
  • Memiliki lebih dari 3 saudara kandung di satu rumah
  • Mengikuti lembaga kursu atau Pendidikan nonformal lainnya.

Kapan PIP 2026 akan Cair?

Pencairan dana PIP pada tahun 2026 disalurkan dalam tiga termin (tahap) sepanjang tahun, dimulai Februari hingga Desember.

1. Temin I: Februari-April

Penerima dana PIP di termin 1 akan dikhususkan untuk siswa yang juga menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Termin II: Mei-September

Penerima dana PIP di tahap ini diambil dari rekomendasi dinas Pendidikan dan pemangku penting. Penerima juga merupakan siswa yang sudah melakukan aktivitas rekening baru setelah ditetapkan sebagai penerima PIP.

3. Termin III: Oktober-Desember

Penerima termin ke 3 merupakan siswa yang masuk dalam kategori termin 1 dan 2.

Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap. Dalam artian, setiap sekolah dan siswa dapat menerima dana pada waktu yang berbeda-beda dalam satu periode yang sudah ditetapkan.

Nominal Bantuan PIP 2026

Pada pembagian PIP di tahun 2026 ini terdapat perbedaan dalam nominal yang diterima oleh siswa. Mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA, hal tersebut terjadi dikarenakan setiap jenjang memiliki kebutuhan yang berbeda. Berikut besaran Nominalnya:

1. Jenjang TK

Siswa yang berada di jenjang TK akan Menerima Sebesar Rp 450.000

2. Jenjang SD, SDLB atau Paket A

Siswa kelas 1 semester ganjil menerima Rp 225.000
Siswa kelas 2-6 semester ganjil menerima Rp 450.000
Siswa kelas 1-5 semester genap menerima Rp 450.000
Siswa kelas 6 semester genap Rp 225.000

3. Jenjang SM, SMPLB, atau Paket B

Siswa kelas 7 semester ganjil menerima Rp 375.000
Siswa kelas 8-9 semester ganjil menerima Rp 750.000
Siswa kelas 7-8 semester genap menerima Rp 750.000
Siswa kelas 9 semester genap Rp 375.000

4. Jenjang SMA, SMK, SMALB atau Paket C

Siswa kelas 10 semester ganjil menerima Rp 900.000
Siswa kelas 11-12 semester ganjil menerima Rp 1.800.000
Siswa kelas 10-11 semester genap menerima Rp 1.800.000
Siswa kelas 12 semester genap Rp 900.000

Demikian informasi mengenai PIP 2026, semoga membantu ya!

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads