Sengketa tanah yang dikuasai turun-temurun terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Tanah seluas 19 ribu meter persegi yang dimiliki puluhan tahun diklaim pihak lain dengan SHM bodong.
Sengketa yang terjadi itu membuat pemilik terancam digusur usai kalah di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum pemilik tanah yang menguasai lahan Sulastrianah mengatakan terjadi dugaan penyalahgunaan SHM tanpa objek fisik di lahan milik kliennya, Ibrahim dan Syarkowi, di Jalan By Pass Km 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL). Tanah itu telah dimiliki sejak 1979, bahkan ditanami karet dan cempedak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai, praktik penggunaan sertifikat hak atas tanah tanpa objek fisik yang kemudian dilegitimasi melalui putusan pengadilan merupakan sebuah kesalahan. Sertifikat katanya, tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus didukung keberadaan objek tanah yang nyata dan jelas.
"Jika sertifikat diterbitkan tanpa objek fisik yang jelas, itu merupakan penyimpangan hukum serius. Yang lebih berbahaya, sertifikat semacam ini justru digunakan untuk menggusur warga yang telah menguasai dan mengusahakan tanah secara turun-temurun," ujar Sulastriana, Rabu (11/2/2026).
Bahkan, dari total luas lahan 45 ribu meter persegi di awal (kini tersisa 19 ribu meter persegi), pihak keluarga pemilik lahan telah menjual ke beberapa pihak dan untuk pembebasan pembangunan jalan By Pass Km 12.
"Sebagian tanah dibebaskan untuk pembangunan jalan By Pass Km 12 dan diganti rugi, kemudian sebagian lagi dijual untuk dijadikan pergudangan kepada dua pihak lain dan telah diterbitkan SHM-nya dengan nomor 0197 dan 11822," katanya.
Namun, pada 2020 ada pihak lain yang mengklaim pemilik tanah dan datang membawa juru ukur Badan Pertanahan Palembang melakukan pengukuran ulang terhadap 2 SHM pihak lain dengan berita acara nomor 111/16.71/BPN/2020 dan 112/16.71/BPN/2020.
"Hasil intinya menjelaskan bahwa bidang tanah yang ditunjuk tidak ada kesesuaian data di kantor peranahan Palembang, sehingga tidak dapat diidentifikasi dan tidak diketahui letak bidang tanahnya atau tidak sesuai objek," jelasnya.
Mengetahui hal itu, lanjutnya, pihak lain justru melaporkan kliennya pada 1 Juli 2022 ke Polda Sumsel dengan pasal penyerobotan tanah dan mafia tanah. Dalam penyelidikannya, polisi mengajukan pengukuran ulang pada 2024 kepada BPN Palembang, BPN Banyuasin, BPN Muba dan Kanwil BPN Sumsel.
"Dan hasilnya tetap sama, sebagaimana pengukuran ulang pasa 2020, menyatakan bidang tanah yang ditunjuk tidak ada kesesuaian data yang ada di kantor pertanahan. Kemudian diterbitkanlah SP2HP oleh polisi," ungkapnya.
"Kasus ini kemudian berproses secara perdata di pengadilan. Bahkan Pengadilan Negeri Palembang sempat memenangkan klien kami. Namun, di tingkat banding dan kasasi, klien kami dikalahkan. Kuat dugaan proses hukum perkara ini terdapat permainan," sambungnya.
Saat ini, pihak ahli waris mengajukan perlawanan eksekusi di PN Palembang dan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan novum berita acara pengukuran BPN.
"Terbaru kita mendapat relaas (surat panggilan) pada 9 Februari mengenai pemberitahuan rencana konstatering (pencocokan ulang) yang akan dilakukan 14 Februari mendatang sebagai rangkaian permohonan eksekusi," ungkapnya lagi.
Pihaknya juga mendesak BPN untuk melakukan audit atas penerbitan sertifikat bermasalah, serta mendesak MA dan Komisi Yudisial menelusuri dugaan ketidakberesan dalam proses hukum perkara ini.
Sementara itu, Choiri Ahmadi salah satu Jubir PN Palembang belum merespon konfirmasi soal penetapan eksekusi objek perkara yang diduga cacat prosedur karena masih dalam upaya hukum perlawanan.
(csb/csb)