Pengedar Uang Palsu di Lampung Tengah Ditangkap, Sasar Warung Kecil

Lampung

Pengedar Uang Palsu di Lampung Tengah Ditangkap, Sasar Warung Kecil

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 13 Feb 2026 08:01 WIB
Ilustrasi Uang Palsu
Foto: Ilustrasi uang palsu (Basith Subastian)
Lampung Tengah -

Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap massa karena kedapatan mengedarkan uang palsu. Pelaku sengaja mengincar warung kecil.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (10/2/2026) di wilayah Kampung Raman Utama, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dibantu oleh masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang diamankan karena berbelanja menggunakan uang palsu," katanya, Kamis (12/2/2026).

Dari tangan pelaku berinisial SQ (37) didapatkan sejumlah barang bukti berupa pecahan uang palsu Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang diamankan 2 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 7 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 21 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu," terangnya.

Mursidi menerangkan kasus terungkap setelah ia berbelanja rokok di warung kecil dimana akhirnya korban menyadari bahwa uang yang diterimanya palsu.

"Jadi dia belanja di warung kecil, memang sasarannya warung kecil. Dia belanja rokok akhirnya korban sadar bahwa itu uang palsu dan langsung mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap," jelasnya.

Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditahan di tahun 2023 lalu. Pelaku juga memproduksi sendiri uang palsu tersebut.

"SQ ini pernah terjerat kasus yang sama, dia seorang residivis tahun 2023 dan ditahan di Lampung Utara," katanya.

"Dari hasil pemeriksaan, ia mencetak uang palsu itu sendiri. Jadi keahlian itu memang telah dimiliki dan kembali dilatih di dalam lapas, itu pengakuannya," sambung Mursidi.

Mursidi menerangkan, uang palsu hasil cetakan tersebut digunakan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

"Memang sengaja dibelanjakan di warung kecil, jadi untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian uang kembalian itu menjadi keuntungannya," ungkapnya.

Kapolsek memastikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut terkait adanya kemungkinan uang palsu tersebut telah tersebar.

"Tim masih bekerja, keterangan pelaku juga masih terus kami dalami," pungkas Mursidi.

Saat ini, kata Mursidi, SQ telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Seputih Raman dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu.

"Sudah ditahan dan kasus ini masih dikembangkan," tandasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads