346 Tempat Ibadah dan Kantor di Jambi Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial

Jambi

346 Tempat Ibadah dan Kantor di Jambi Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Feb 2026 07:00 WIB
Kepala Kanwil Ditjen Permasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar
Kepala Kanwil Ditjen Permasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan Jambi menetapkan 346 tempat ibadah dan kantor pemerintahan sebagai lokasi pidana kerja sosial. Kota Jambi menjadi pilot project atau percontohan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kepala Kanwil Ditjen Permasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar mengatakan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

KUHP baru, kata dia, membawa paradigma baru dalam penegakan hukum yang lebih berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu perubahan fundamental tersebut adalah penguatan pidana non-pemenjaraan, termasuk pidana kerja sosial, yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Pendekatan ini menempatkan terpidana sebagai individu yang harus bertanggung jawab kepada masyarakat melalui kerja
sosial yang bermanfaat, sekaligus menjadi sarana pembinaan dan pemulihan hubungan sosial," kata Irwan, Jumat (13/2/2026).

Irwan mengatakan pihaknya bersama pemerintah dan unsur forkopimda telah menyiapkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Kota Jambi ditetapkan sebagai percontohan nasional.

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, Kanwil Ditjen Permasyarakatan Jambi menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Jambi. Di mana nantinya, ada 346 lokasi di Kota Jambi, yang menjadi tempat eksekusi hukuman pidana kerja sosial.

"Pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi meliputi, 79 masjid, 162 sekolah dasar, 25 sekolah menengah pertama, 3 instansi pemerintah, 11 kantor kecamatan, dan 66 kantor kelurahan," ujar Irwan.

Irwan menambahkan kriteria pidana kerja sosial itu sudah diatur dalam KUHP dan KUHAP baru. Nantinya, hakim pengadilan negeri yang akan memutuskan hukuman kepada terpidana tersebut.

"Terkait dengan kriteria itu sudah ada di KUHP-nya. Tentu saja tidak bisa diputuskan begitu saja, pasti Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian akan menggali data komperehensif latar belakang yang bersangkutan dan tindak pidana yang memenuhi kriteria pidana kerja sosial," ujarnya.

"Pemutusan itu berdasarkan putusan Pengadilan. Berapa jam kerjanya dalam sehari, kemudian dalam kurun berapa lama yang bersangkutan menjalani pidana kerja sosial," sambungnya.

Usai diputuskan, pelaksanaan pidana kerja sosial kepada terpidana akan dieksekusi oleh jaksa selaku pengawas. Sementara itu, pelaksanaannya berdasarkan program yang disusun Balai Permasyarakatan (Bapas)

"Tentunya pihak Kejaksaan sebagai pengawas, dari Permasyarakatan ada pembimbing permasyarakatan, kemudian menyampaikan programnya," ungkap Irwan.

Penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan se-Indonesia tentang pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan kerja keras dan komitmen berbagai pihak.

"Karena ini baru, tentunya kita akan evaluasi. Setiap pelaksanaan akan terbuka untuk dievaluasi dan penyempurnaan," tutupnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads