Polda Sumsel melakukan penindak terhadap praktik penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Banyuasin, Sumatera Selatan. Sejumlah alat berat juga turut diamankan.
Operasi penertiban dilakukan terhadap sebuah Galian C Ilegal yang berada di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin pada Jumat (20/2/2026).
Penindakan ini berawal dari penyelidikan intensif dari personel Subdit 4 Tipidter DitReskrimsus Polda Sumsel, yang menemukan aktivitas pengerukan tanah diduga tidak sesuai ketentuan perizinan. Saat petugas mendatangi lokasi tersebut dan mendapati penggalian yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, petugas menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Selain itu, petugas juga langsung mengamankan lima unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) perusahaan. Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektare.
"Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT," katanya.
Nandang menjelaskan, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut.
Sementara itu, DirReskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring mengatakan pihaknya akan mendalami seluruh aspek perizinan dan tanggung jawab korporasi dalam kasus tersebut.
"Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum. Kami meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara," katanya.
(dai/dai)