Partai politik pemilik kursi di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan usulan kenaikan bantuan keuangan untuk Tahun Anggaran 2027. Tak tanggung-tanggung, kenaikan yang diusulkan nilainya enam kali lipat, dari sebelumnya Rp 3 ribu per suara sah menjadi Rp 18 ribu per suara sah.
Hal itu terungkap saat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra memimpin rapat tindak lanjut pembahasan usulan kenaikan nilai hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) untuk TA 2027.
Edward menyampaikan bahwa atas usulan tersebut, Gubernur Herman Deru meminta agar dilakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam. Termasuk melakukan studi komparasi dengan provinsi lain yang memiliki karakteristik geografis dan kultur yang relatif serupa dengan Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas arahan Gubernur, kita diminta mendiskusikan secara menyeluruh serta melakukan studi komparasi dengan sejumlah provinsi yang memiliki kemiripan karakteristik dengan Sumsel," ujar Edward dalam keterangan resmi Pemprov Sumsel, Senin (23/2/2026).
Dia menegaskan, pembahasan usulan kenaikan itu akan dilakukan secara hati-hati. Pemprov akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, ketentuan regulasi yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan parpol.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel Arinarsa menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal 12 parpol yang memiliki kursi di DPRD Sumsel.
Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya telah membentuk tim kajian yang saat ini tengah dalam tahap finalisasi surat keputusan (SK) pembentukan tim.
"Tim ini akan melakukan kajian menyeluruh, termasuk membandingkan dengan sejumlah provinsi yang telah lebih dahulu menaikkan bantuan keuangan parpol pada 2026," jelas Ari.
Ia menambahkan, sedikitnya tujuh provinsi telah melakukan penyesuaian atau peningkatan nilai bantuan keuangan parpol. Yakni di Lampung, Jawa Timur, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.
Menurutnya, hasil kajian dan studi komparasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemprov Sumsel dalam mengambil keputusan terkait usulan kenaikan hibah bantuan keuangan parpol untuk 2027.
"Pemprov memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.
(csb/csb)