Beberapa waktu lalu media sosial sempat diramaikan kabar bahwa zakat juga digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, kabar tersebut adalah hoaks. Dalam Islam, zakat hanya boleh disalurkan kepada golongan tertentu yang telah ditetapkan syariat.
Ketentuan itu tercantum dalam Al-Quran surah At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat (asnaf). Allah SWT berfirman:
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu 'alīmun ḥakīm(un).
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Berdasarkan ayat tersebut, zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang. Berikut detikSumbagsel rangkum delapan golongan yang berhak menerima zakat beserta niat zakat mal dan zakat fitrah. Yuk, simak!
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Dilansir dari laman Baznas dan sumber lainnya, berikut ini delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, di antaranya:
1. Fakir
Fakir merupakan golongan orang yang memiliki kebutuhan hidup, akan tetapi dirinya tidak mampu untuk memenuhinya. Umumnya mereka tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga berdampak pada sulitnya mencukupi kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin
Orang yang mempunyai pekerjaan, namun penghasilannya masih belum cukup dalam memenuhi semua kebutuhan pokoknya.
3. Amil Zakat
Amil zakat merupakan orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka juga berhak untuk menerima zakat sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka.
4. Mualaf
Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam atau mereka yang imannya masih perlu dikuatkan. Zakat yang diberikan kepada mereka bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap Islam dan memperkokoh keyakinan mereka.
Rasulullah SAW juga pernah memberikan hadiah besar kepada seseorang yang kemudian mengajak kaumnya untuk masuk Islam karena kedermawanan Nabi.
Dari Anas radhiallahu'anhu berkata:
"Pada suatu hari ada seseorang yang datang menemui Rasulullah SAW, lalu beliau memberinya hadiah berupa kambing sebanyak satu lembah. Spontan lelaki itu berlari menemui kaumnya dan berkata kepada mereka: 'Wahai kaumku, hendaknya kalian semua segera masuk Islam, karena sesungguhnya Muhammad memberi pemberian yang sangat besar, seakan ia tidak pernah takut kemiskinan.'" (HR. Muslim)
5. Riqab (Budak)
Pada zaman dulu, saat perbudakan masih berlangsung, Islam memberikan solusi untuk mengalokasikan zakat guna membantu para budak untuk merdeka.
Meskipun kini perbudakan sudah tidak ada. Tetapi konsep ini tetap relevan untuk membantu orang-orang yang mengalami penindasan atau eksploitasi.
"Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian (untuk merdeka), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu." (surat An Nur ayat 33)
6. Gharim (Orang yang Berhutang)
Gharim adalah orang yang mempunyai utang dalam perkara halal namun tidak mampu dalam melunasinya. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi utang, terlebih ketika utang tersebut digunakan untuk kebutuhan dasar atau kepentingan umat.
Dalam Islam, seseorang yang berhutang bukan untuk perbuatan yang sia-sia atau pemborosan dapat menerima zakat agar terbebas dari beban finansial.
Al-Mujahid mendefinisikan gharim sebagai:
"Kaum yang ditunggangi oleh hutang yang bukan karena fasad (kerusakan) atau tabdzir (pemborosan)."
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah, pengajar agama, lembaga pendidikan Islam, maupun pihak yang berupaya membela dan menegakkan ajaran Islam.
Zakat yang diberikan kepada mereka dapat dimanfaatkan sebagai bentuk dukungan terhadap syiar dan kepentingan umat yang mereka emban.
8. Ibnu Sabil
Golongan terakhir orang yang berhak menerima zakat adalah Ibnu sabil atau musafir. Mereka adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya. Mereka berhak untuk menerima zakat sebagai bantuan agar dapat kembali meneruskan perjalanannya atau pulang ke kampung halaman.
Niat Zakat Mal
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaata malii fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah
Terdapat beberapa niat zakat fitrah mulai dari untuk diri sendiri hingga orang yang diwakilkan, antara lain:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah taala.
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah taala.
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah taala.
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah taala.
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah taala.
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah taala.
Demikian 8 golongan orang yang berhak menerima zakat beserta doa niat zakat mal dan fitrah. Semoga bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.
Simak Video "Video: Kepergok Curi Mobil Saat Tambal Ban di Palembang, Pelaku Dihajar Massa"
[Gambas:Video 20detik]
(csb/csb)
