Umat Islam yang memiliki tanggungan dan ditanggung wajib menunaikan zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri. Lantas, apa hukum membayar zakat lebih awal di awal atau pertengahan Ramadan?
Ketentuan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah diatur dalam kitab fikih. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah diwajibkan pada akhir Ramadan. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai batas waktu wajib membayarnya.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Menurut Tsauri, Imam Ahmad, Ishaq, Imam Syafi'i dalam versi Qaulul Jadid dan satu riwayat dari Imam Malik mengatakan bahwa waktu wajib untuk mengeluarkan zakat dimulai ketika Matahari terbenam pada malam hari Idul Fitri. Waktu tersebut merupakan waktu berakhirnya puasa Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Abu Hanifah, Laits, dan Imam Syafi'i menyatakan pendapat pada versi lama bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah ketika terbit fajar di hari raya. Perbedaan ini berpengaruh pada bayi yang dilahirkan sebelum terbit fajar di hari Idul Fitri dan bayi yang dilahirkan sesudah terbenam Matahari.
Menurut pendapat pertama, bayi tersebut tidak diwajibkan membayar zakat karena dilahirkan setelah waktu diwajibkan. Sedangkan, pendapat kedua menyatakan pendapat bahwa diwajibkan mengeluarkan zakat karena bayi lahir sebelum waktu diwajibkan.
Hukum Membayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan
Mayoritas ulama fiqih mengatakan bahwa mendahulukan pembayaran zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya hukumnya boleh. Hal ini dilandaskan pada penyataan Nafi' terhadap Ibnu Umar dalam hadis sahih Imam Bukhari.
Ibnu Umar RA berkata:
"Kami diperintahkan oleh Rasulullah SAW supaya mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sholat hari raya." (HR. Bukhari).
Nafi' bertaka bahwa:
"Ibnu Umar selalu membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum berakhirnya Ramadan."
Perihal membayar zakat lebih awal dari kebiasaan Ibnu Umar diperbolehkan juga. Sebagaimana Abu Hanifah mengatakan bahwa dibolehkan menyegerakan zakat fitrah di awal bulan Ramadan. Begitu juga Imam Syafi'i.
Hal yang tidak diperbolehkan yakni menangguhkan atau menunda membayar zakat fitrah hingga selepas hari raya. Bahkan Ibnu Ruslan mengharamkan bagi siapapun yang membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri karena dilakukan di luar waktunya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang membayarnya (zakat fitrah) sebelum sholat hari raya, maka ia adalah zakat yang diterima (di sisi Allah), dan yang membayarnya sesudah sholat hari raya, maka ia sebagai sedekah sebagaimana sedekah-sedekah yang lain." Wallahu'alam bishawab.
Jadwal Pembayaran Zakat Fitrah 2026
Bagi umat Islam yang menanyakan perihal jadwal pembayaran zakat fitrah bisa menyesuaikan pada amil zakat atau masjid setempat. Setiap tempat mempunyai jadwal yang tidak sama.
Intinya, zakat fitrah boleh dibayar pada saat bulan Ramadan masih berlangsung hingga sebelum sholat Idul Fitri. Berdasarkan ketentuan tersebut, batas akhir zakat fitrah yakni 1 Syawal 1447 H atau antara tanggal 20/21 Maret 2026.
Mengingat saat ini pemerintah belum memutuskan tanggal Lebaran 2026 karena masih menunggu keputusan sidang isbat yang akan diumumkan pada 19 Februari 2026. Sementara itu, untuk kalangan Muhammadiyah sudah bisa dipastikan hari terakhir zakat dibayar pada 20 Maret 2026 sebelum sholat Id dilakukan.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Ada tiga syarat wajib yang mesti diketahui sebelum mengeluarkan zakat fitrah. Ketentuan ini menjadi hal yang perlu dipenuhi. Adapun syaratnya yakni:
1. Islam
Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
2. Lahir Sebelum Terbenam Matahari pada Hari Terakhir Ramadan
Anak yang lahir setelah terbenam Matahari di hari terakhir Ramadan tidak wajib dizakati oleh walinya. Orang yang menikah sesudah terbenam Matahari juga tidak wajib membayar zakat fitrah istrinya.
3. Orang yang Kelebihan Harta
Seseorang yang mempunyai kelebihan harta dari keperlua makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi. Orang yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu tidak wajib membayar zakat.
Demikian penjelasan mengenai hukum bayar zakat fitrah di awal atau pertengahan Ramadan. Semoga bermanfaat.
(mep/mep)