Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan sebutan THR. Bukan sekadar tradisi, THR merupakan hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja dan diatur secara resmi oleh pemerintah. Namun, masih banyak yang belum memahami secara lengkap apa itu THR, siapa saja yang berhak menerimanya, dan bagaimana cara menghitungnya dengan benar.
Nah detikers, yuk simak penjelasan lengkap seputar THR mulai dari pengertian, aturan terbaru, hingga cara menghitungnya berikut ini!
Apa itu THR ?
Dilansir dari skripsi UIN Raden Intan Lampung oleh Novita Sari, Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan sebutan THR merupakan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh pemerintah maupun pengusaha kepada para pekerjanya. THR hadir sebagai bentuk dukungan untuk meringankan beban pengeluaran pekerja dan keluarganya yang cenderung meningkat saat merayakan hari raya keagamaan. Tunjangan ini bisa berbentuk uang tunai maupun bentuk lainnya, dan diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianut oleh masing-masing pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain upah pokok yang diterima secara rutin, THR termasuk dalam kategori pendapatan non-upah yang menjadi hak setiap pekerja. Dalam dunia kerja, upah merupakan salah satu unsur sensitif karena menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, dimanaTHR sendiri hadir untuk melengkapi kebutuhan tersebut. THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan sesuai agama yang dianut pekerja, baik Muslim maupun non-Muslim. Tujuannya sederhana, yakni membantu pekerja memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan hari raya.
Dalam perspektif Islam, menerima THR hukumnya diperbolehkan karena kedudukannya setara dengan menerima gaji atau hadiah yang memang sudah menjadi hak pekerja. Islam bahkan menganjurkan agar pemberi kerja segera menunaikan upah kepada pekerjanya tanpa menunda-nunda. Oleh karena itu, THR sebaiknya dibayarkan jauh-jauh hari sebelum hari raya tiba, agar pekerja memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kebutuhan perayaan mereka dengan baik.
Aturan THR 2026
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 pada 2 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan pembayaran THR tahun ini. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban penuh setiap pengusaha kepada pekerja atau buruhnya.
Mengenai siapa saja yang berhak menerima THR, aturan ini mencakup dua kelompok pekerja. Pertama, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Kedua, pekerja yang terikat hubungan kerja dengan pengusaha, baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Artinya, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak sama-sama berhak mendapatkan THR selama memenuhi syarat masa kerja tersebut.
Hal penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah ketentuan waktu pembayaran dan larangan mencicil THR. Berdasarkan surat edaran ini, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan tiba, namun perusahaan dianjurkan untuk memberikannya lebih awal dari batas waktu tersebut. Yang lebih tegas lagi, THR wajib dibayar secara penuh sekaligus dan tidak boleh dicicil dalam kondisi apapun. Jika perusahaan dalam perjanjian kerja atau peraturan internalnya menetapkan nilai THR yang lebih besar dari ketentuan minimum, maka nilai yang lebih besar itulah yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik di lapangan, pemerintah meminta setiap provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan yang terintegrasi melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi sekaligus penegakan hukum terkait pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026, sehingga pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melaporkan langsung melalui kanal tersebut.
Cara Menghitung Besaran THR 2026 Berdasarkan Masa Kerja
Dikutip dari berbagai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, besaran THR ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja seorang pekerja. Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diterima adalah penuh satu bulan upah. Misalnya, karyawan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan dan sudah bekerja 2 tahun akan menerima THR sebesar Rp5.000.000 penuh tanpa pengurangan apapun.
Bagi pekerja yang masa kerjanya baru antara satu hingga sebelas bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan upah satu bulan. Contohnya, pekerja dengan masa kerja 5 bulan dan gaji Rp6.000.000 akan menerima THR sebesar 5/12 × Rp 6.000.000 = Rp 2.500.000. Semakin lama masa kerja, semakin besar THR yang diterima.
Ketentuan khusus berlaku bagi pekerja harian lepas dan pekerja sistem borongan. Upah satu bulan mereka dihitung terlebih dahulu berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya, barulah kemudian dikalikan dengan rumus proporsional sesuai masa kerja. Yang perlu digarisbawahi, apapun jenis pekerjaannya, THR wajib dibayarkan secara penuh sekaligus dan tidak boleh dicicil dalam kondisi apapun.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.
(dai/dai)
