Eks Pejabat Pemprov Sumsel Dilaporkan ke Kejati Dugaan Sewakan Lahan Tanah

Sumatera Selatan

Eks Pejabat Pemprov Sumsel Dilaporkan ke Kejati Dugaan Sewakan Lahan Tanah

Irawan - detikSumbagsel
Minggu, 15 Mar 2026 15:30 WIB
Muhammad Gustryan kuasa hukum Edy Junaidi pemilik lahan menunjukkan bukti
Muhammad Gustryan kuasa hukum Edy Junaidi pemilik lahan menunjukkan bukti (Foto: Irawan)
Palembang -

Eks pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke Kejati Sumsel atas dugaan mengambil uang sewa tanah milik warga dengan nilai ratusan juta rupiah.

Pemilik lahan bernama Edy Junaidi melalui kuasa hukumnya Muhammad mengatakan bahwa kliennya memiliki sebidang tanah di Simpang Empat Tegal Binangun Jakabaring Kabupaten Banyuasin. Tanah tersebut, sambungnya, dibangun ruko satu tingkat dengan dijadikan usaha rumah makan oleh ZT tanpa izin pemilik lahan.

"ZT ternyata melakukan kerja sama dengan eks pejabat di Pemprov Sumsel dengan menyetor uang sebesar Rp 289.542.000 untuk jangka waktu satu tahun sejak 26 Juni 2024 untuk penyewaan lahan tanah itu, padahal tanah itu resmi milik klien kami dengan surat resmi," katanya kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ryan menilai dokumen kerja sama yang dilakukan itu janggal karena tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan liar serta pertanyaan mengenai aliran dana yang diterima dari kerja sama tersebut.

"Kami menilai uang kerja sama yang berada di lahan milik klien kami diduga diambil oleh oknum eks pejabat di Provinsi Sumatera Selatan lahan milik klien kami namun oknum itu mengambil uang dengan dalil penyewaan lahan seolah lahan itu milik Pemerintah Provinsi namun dari surat kerja sama yang kami baca itu janggal karena tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Atas dugaan tersebut, Ryan sudah melaporkan eks oknum pejabat itu dan pihak BPKAD ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Surat Laporan Pengaduan Nomor 292/RG-LF/IV/2025 tertanggal 22 September 2025.

"Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Kami mendesak agar penyelidikan segera dilakukan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Selain itu, Ryan juga meminta agar pihak BPKAD Sumatera Selatan yang diduga terkait dalam kerja sama tersebut segera diperiksa guna mengungkap kebenaran dugaan pengambilan uang sewa tanah tersebut.

"Jadi intinya kami melaporkan ZT ke Polda Sumsel dengan nomor: LP/B/379/III/2026/SPKT/ tanggal 12 Maret 2026 atas dasar penyerobotan lahan membuat bangunan tanpa izin klien kami yang merupakan pemilik lahan, kemudian oknum pejabat dan pihak BPKAD yang mengambil uang sewa dari ZT kami laporkan ke Kejati dugaan pungli mengambil uang sewa di lahan klien kami," tegasnya.

Sementara itu, oknum eks pejabat Sumsel yang dilaporkan itu mengatakan bahwa hanya menandatangani perjanjian tersebut karena mewakili pemerintah karena jabatan yang melekat. Dia menegaskan proses sewa menyewa itu dilakukan BPKAD sebagai pengelola aset.

Dia pun meminta untuk menghubungi BPKAD sebagai pengelola aset tersebut. Sebab, pengelolaan berada di OPD.

"Untuk penjelasan lebih lengkap silahkan hubungi BPKAD sebagai pengelola aset. Proses sewa menyewa itu di bawah kewenangan OPD tersebut. Kalaupun kami menanda tangani perjanjian tersebut hanya mewakili pemerintah karena jabatan yang melekat Jadi jangan seolah-olah kami yang menyewakan aset tersebut," katanya dihubungi detikSumbagsel, Minggu.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads