Bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri, memahami tata cara pembuatan paspor di kantor imigrasi menjadi hal penting. Paspor merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara sebagai identitas saat melakukan perjalanan lintas negara.
Dilansir dari situs Web Imigrasi Republik Indonesia, permohonan paspor kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online (M-Paspor) maupun manual dengan secara langsung di kantor imigrasi.
Layanan ini menjadi alternatif bagi pemohon yang mengalami kendala dalam pendaftaran online atau membutuhkan pendampingan langsung saat proses pengajuan. Dengan datang ke kantor imigrasi, pemohon akan dibantu petugas dalam mengisi data serta memastikan dokumen yang dibawa sudah sesuai persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara dan Alur Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi
Pembuatan paspor dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) baik di dalam maupun luar negeri. Pemohon dapat memilih jenis paspor biasa elektronik (e-paspor) atau non-elektronik sesuai kebutuhan.
Adapun alur pembuatan paspor sebagai berikut:
1. Pendaftaran Awal
Pemohon disarankan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store dan Google Play. Alternatif lainnya, permohonan bisa dilakukan secara manual di kantor imigrasi.
2. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- TP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Pas foto terbaru
- Dokumen tambahan (jika ada perubahan nama atau kewarganegaraan)
3. Verifikasi Berkas
Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda terima dan kode pembayaran.
4. Pembayaran Biaya Paspor
Setelah verifikasi, pemohon wajib melakukan pembayaran sesuai jenis paspor yang dipilih.
5. Pengambilan Biometrik dan Wawancara
Pemohon akan menjalani proses foto, sidik jari, dan wawancara singkat.
6. Proses Verifikasi dan Adjudikasi
Data pemohon akan diverifikasi lebih lanjut sebelum paspor diterbitkan.
Seluruh proses ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian untuk memastikan keamanan dan keabsahan dokumen perjalanan.
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Mengacu pada informasi resmi, berikut rincian biaya pembuatan paspor:
- Layanan percepatan (selesai hari yang sama): Rp1.000.000
- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
- Paspor elektronik (e-paspor) 5 tahun: Rp650.000
- Paspor elektronik (e-paspor) 10 tahun: Rp950.000
- SPLP untuk orang asing: Rp150.000
- SPLP untuk WNI: Rp100.000
Biaya tersebut dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah, sehingga pemohon disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi.
Nah itulah tata cara pembuatan paspor kini semakin praktis dengan adanya layanan bagi masyarakat yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka, pengajuan langsung di kantor imigrasi tetap tersedia dan dapat menjadi pilihan.
Dengan melengkapi dokumen, mengikuti alur yang benar, serta mengetahui biaya yang dibutuhkan, proses pengajuan paspor di kantor imigrasi dapat berjalan lancar dan cepat.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.
(dai/dai)