Cukupkah Memotong Gaji Menteri-Anggota DPR untuk Menahan Defisit APBN?

Cukupkah Memotong Gaji Menteri-Anggota DPR untuk Menahan Defisit APBN?

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Selasa, 24 Mar 2026 06:30 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi gaji (Foto: iStock)
Palembang -

Pemerintah sedang berupaya mengkaji sejumlah opsi efisiensi untuk menekan defisit anggaran untuk tetap di bawah 3% di tengah lonjakan harga minyak dunia. Salah satu opsi yang muncul adalah pemangkasan gaji Menteri dan anggota DPR RI.

Wacana pemotongan gaji pejabat negara tersebut muncul sebagai bagian dari langkah efisiensi belanja pemerintah. Pasalnya, lonjakan harga minyak dunia berpotensi meningkatkan beban subsidi energi dan pengeluaran negara, sehingga pemerintah perlu mencari cara untuk menjaga defisit APBN.

Berikut detikSumbagsel sajikan informasi, apakah pemotongan gaji Menteri hingga anggota DPR cukup untuk menahan defisit APBN? yuk, simak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Defisit APBN?

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang sama. Simpelnya pendapatan negara lebih kecil jika dibandingkan dengan pengeluaran atau belanja negara.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu mencari sumber pembiayaan guna menutup selisih kekurangan anggaran tersebut. Pembiayaan tersebut umumnya diperoleh melalui penerbitan surat utang negara, pinjaman, atau sumber pembiayaan lain yang sah.

ADVERTISEMENT

Selain itu, batas defisit anggaran negara juga telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menetapkan bahwa defisit APBN dibatasi maksimal sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara jumlah utang pemerintah dibatasi paling tinggi 60% dari PDB.

Ketentuan tersebut dibuat untuk membantu menjaga disiplin fiskal agar pengelolaan keuangan negara dapat terkendali dan tidak menimbulkan risiko keuangan yang terlalu besar di masa depan.

Cukupkah Memotong Gaji Menteri hingga Anggota DPR?

Dilansir dari detikFinance, Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai rencana untuk memangkas gaji Menteri dan Anggota DPR tidak akan memberikan dampak signifikan untuk menekan defisit fiskal pemerintah.

"Kecil sekali itu pengaruhnya. Kalau dihitung secara matematisnya cuma berapa miliar. Pengaruhnya kecil ya terhadap kebutuhan anggaran kita begitu," katanya, dikutip detikSumbagsel, Senin (23/3/2026).

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira, berpendapat penghematan dari efisiensi gaji pejabat negara ini tidak seberapa jika dibandingkan potensi defisit fiskal imbas kenaikan harga minyak.

Sebab menurutnya potensi kenaikan harga minyak ini dapat menimbulkan tambahan anggaran subsidi hingga Rp 340 triliun. Perhitungan ini dilakukan dalam asumsi harga minyak dunia bertahan di kisaran US$ 90-120 per barel.

Karena itu, selain memotong gaji pejabat negara, pemerintah juga perlu memangkas tunjangan mereka. Kemudian pajak pendapatan alias PPh yang umumnya dibayarkan pemerintah juga perlu dikecualikan. Dengan begitu kebijakan ini dapat memberikan dampak lebih meski jauh dari kata cukup.

"Pemangkasan gaji harus disertai pemangkasan tunjangan pejabat K/L. Kalau gaji dipangkas tunjangan masih besar percuma. Selain itu pajak PPh anggota DPR dan pejabat negara yang sebelumnya ditanggung pemerintah harus dikecualikan," tegasnya

Dengan demikian, pemotongan gaji Menteri hingga anggota DPR dinilai masih belum cukup untuk membantu menahan defisit APBN. Bahkan jika perlu pemerintah perlu melakukan efisiensi program prioritas dan memperketat penyaluran bahan bakar subsidi hanya untuk yang berhak.

Dampak Apabila Batas Defisit APBN Dinaikkan?

Dikutip dari DPR RI, pelebaran batas defisit APBN dapat menimbulkan konsekuensi terhadap kondisi fiskal dan perekonomian negara, di antaranya:

  • Potensi Kenaikan Utang Pemerintah
  • Meningkatnya Beban Pembayaran Bunga Utang
  • Tekanan Terhadap Stabilitas Fiskal
  • Peningkatan Kebutuhan Pembiayaan Negara
  • Pengaruh terhadap Persepsi Pasar dan Investor

Demikian informasi mengenai cukupkah pemotongan gaji Menteri hingga anggota DPR untuk menahan defisit APBN. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads