Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax, Ini Langkahnya

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax, Ini Langkahnya

Bagus Nugroho - detikSumbagsel
Jumat, 27 Mar 2026 10:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pelaporan SPT Tahunan pajak oleh masyarakat Indonesia yang meningkat. Hingga 9 Maret 2023, ada 6,6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT.
Foto: Ilustrasi SPT Tahunan wajib pajak (Ari Saputra)
Palembang -

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak untuk tahun 2025 kian dekat. Pelaporan SPT Tahunan ini merupakan salah satu kewajiban wajib pajak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan menggunakan sistem Coretax. Bagi sebagian detikers, sistem ini mungkin terasa asing. Namun tidak perlu khawatir.

Berikut detikSumbagsel sajikan tata cara lapor SPT Tahunan orang pribad melalui Coretax. Yuk, simak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan?

Dirujuk pada laman Ditjen Pajak RI, batas pelaporan SPT Tahunan tahun 2026 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026 sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2026.

Namun beredar kabar, jika batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang. Apakah itu benar?

ADVERTISEMENT

Dikutip detikFinance, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana perpanjangan pelaporan wajib pajak orang pribadi. Dari yang awalnya 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026.

"Ada nanti (perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi). Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah," jelas Purbaya, dikutip detikSumbagsel, Kamis (26/3/2026).

Namun, hingga saat ini, perpanjangan batas lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi masih berupa opsi. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan keputusan akhir akan diambil setelah evaluasi menjelang akhir Maret 2026.

"Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dihubungi terpisah.

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Persiapkan sejumlah dokumen, seperti:

  • Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari pemberi kerja.
  • Daftar harta atau aset beserta utang.
  • Data anggota keluarga dan tanggungan, serta;
  • Dokumen pendukung lainnya.
  • Masuk ke dalam akun Coretax melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Pilih Buat Konsep SPT
  • Pilih jenis PPh orang pribadi, kemudian klik Lanjut
  • Pilih SPT Tahunan dan isi periode serta tahun pajak (contoh, Januari-Desember 2025)
  • Tentukan model SPT, yaitu Normal (pelaporan pertama) atau Pembetulan (perbaikan SPT sebelumnya)
  • Klik Buat Konsep SPT.
  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir.
  • Klik Posting agar sistem mengisi data awal secara otomatis.
  • Periksa kembali data, lalu lengkapi seluruh bagian SPT.
  • Klik Bayar dan Lapor untuk mengirim SPT.
  • Pilih penyedia tanda tangan, lalu isi ID dan kata sandi untuk tanda tangan digital.
  • Klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.
  • SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah ke bagian SPT untuk menunggu pembayaran.
  • SPT yang sudah dilaporkan akan menjadi bagian SPT Dilaporkan.

Perlu diingat, jika SPT berstatus kurang bayar maka detikers harus melunasinya terlebih dahulu menggunakan saldo deposit atau kode billing.

Apabila detikers membutuhkan pandungan yang lebih jelas mengenai pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, detikers dapat menonton salah satu dari dua tutorial YouTube berikut ini:

https://youtu.be/TtT2vGTnmQA?si=cIuK7ODUjWnGHzws

https://youtu.be/vfXixW3BNqM?si=u5Fu4MGJmcDz6egH

Demikian informasi mengenai tata cara lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Semoga bermanfaat ya.

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads