Pemkot Palembang Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Wajib Penuhi Target Kerja

Sumatera Selatan

Pemkot Palembang Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Wajib Penuhi Target Kerja

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 02 Apr 2026 07:21 WIB
Sirine dan lampu skylight di kawasan Kantor Wali Kota Palembang
Kantor Wali Kota Palembang (Foto: Irawan)
Palembang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 910/SE/BKPSDM-V/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait percepatan transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, penerapan WFH dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja birokrasi, sekaligus mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Transformasi budaya kerja ASN dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, menjaga keberlanjutan layanan publik, serta mendukung efisiensi penggunaan sumber daya, setiap hari Jumat ada WFH untuk ASN," kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa kepada detikSumbagsel, Kamis (2/4/2026).

Dewa mengungkapkan meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan memenuhi target kerja sebesar 37,5 jam per minggu. Mereka juga harus mengisi laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban.

ADVERTISEMENT

Dewa memberikan kewenangan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah untuk mengatur jadwal kerja WFH dan Work From Office (WFO) sesuai kebutuhan organisasi.

"Namun, tidak semua pegawai bisa menjalankan WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, hingga unit layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan kebersihan," ungkap Ratu Dewa.

Selain itu, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) tetap berjalan normal dengan sistem WFO.

Dalam mendukung kebijakan ini, Dewa juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital. Kepala perangkat daerah diminta mengoptimalkan penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat, bimbingan teknis, seminar, dan kegiatan sejenis juga didorong untuk dilaksanakan secara hybrid atau daring.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi energi. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat listrik di kantor dimatikan sebelum meninggalkan ruangan.

"Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, AC, lampu, serta memastikan kondisi ruangan dalam keadaan aman," tegas Dewa

Selama menjalankan WFH, ASN tetap dituntut responsif terhadap arahan pimpinan. Dewa juga menegaskan adanya sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan.

"Mulai dari teguran lisan bagi yang tidak merespons dua kali panggilan, hingga teguran tertulis jika tidak merespons lebih dari lima menit tanpa alasan. Pelanggaran berulang akan dikenakan evaluasi kinerja hingga sanksi administratif,"jelasnya.

Dewa juga menyebut kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya penghematan energi nasional di tengah dinamika global dan sejalan dengan program yang sudah dilakukan RD-PS wajib naik tranportasi umum setiap tanggal awal bulan Minggu kedua di hari Selasa yang sudah lama berjalan.

"Sebelum ada kebijakan ini dari pusat kita juga lebih dulu menjalankan kebijakan untuk naik transportasi umum bagi semua ASN setiap tanggal awal bulan Minggu kedua di hari Selasa untuk menghemat bahan bakar dan menghidupkan transportasi umum," tutupnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads