Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan gaji 13 setiap tahunnya. Gaji ini merupakan penghasilan yang berbeda dari yang setiap bulan diberikan. Lalu, kapan gaji 13 ASN 2026 cair?
Aturan mengenai gaji 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PM Keuangan) Nomor 13 Tahun 2026 tentan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam Bab III Pasal 3 disebutkan pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran suatu kerja berkenaan. Khusus lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perihal pembayaran gaji 13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Siapa Saja Penerima Gaji 13?
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji 14 kepada:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Komponen Gaji 13 ASN
Pemberian gaji 13 ASN merupakan pendapat lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponen. Anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dengan rincian komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Nominal penerima gaji 13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.
Jadwal Pencairan Gaji 13 ASN 2026
Dalam Pasal 15 disebutkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Bila belum dibayarkan, gaji tersebut akan diterima setelah bulan Juni 2026. Jadwal ini sama seperti tahun sebelumnya.
Untuk besaran gaji 13 2026 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Penerima akan mendapatkan jumlah yang utuh dan tidak ada potongan iuran atau lainnya. Namun, bisa saja dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Besaran Gaji 13 PNS 2025
Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Cara Cek Gaji 13 PNS Sudah Masuk atau Belum
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui pencairan gaji 13. ASN bisa memanfaatkan aplikasi resmi yang disediakan pemerintah atau mengecek langsung ke bank penyaluran. Berikut ini penjelasan cara cek gaji 13 sudah masuk atau belum.
1. Aplikasi MySAPK
- Unduh aplikasi MySAPK di Play Store atau App Store
- Instal di ponsel
- Lakukan login dengan memasukkan NIP dan password
- Pilih menu "Penggajian dan Tunjangan"
- Cek informasi terkait status pencairan dan rincian gaji yang diterima
2. Aplikasi Resmi Taspen untuk Pensiunan
- Unduh aplikasi Taspen dan instal
- Buka aplikasi lalu pilih Autentikasi
- Masukkan data diri seperti NIK dan nomor Taspen
- Pilih Login
- Setelah itu cek informasi pembayaran gaji ke-13 secara berkala
3. Tanya ke Bagian Keuangan atau HRD
Jika cara online tidak berhasil, ASN bisa mencoba bertanya kepada bagian keuangan atau HRD instansi tempat bekerja. Bagi pensiunan bisa mengecek langsung ke pihak bank Taspen. Biasanya, instansi akan mengumumkan pembayaran gaji ke-13 secara resmi dengan menyampaikan proses updatenya.
Simak Video "Video: Kiper Ali Beiranvand Tampil Kokoh, Belgia Ditahan Imbang Iran 0-0"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
