Nikah siri merupakan bentuk pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara. Meski dalam kondisi tertentu dianggap sah secara agama, praktik ini dapat menimbulkan mudarat, terutama jika dilakukan tanpa keterbukaan.
Permasalahan dapat menjadi jauh lebih kompleks apabila seorang suami menikah siri tanpa sepengetahuan dan izin istri. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak, baik istri sah maupun istri sirih. Selain itu, ketidakjelasan status hukum juga dapat memicu dampak berkepanjangan, terutama dalam aspek hak, perlindungan, dan keadilan dalam rumah tangga.
Berikut detikSumbagsel sajikan informasi mengenai hukum suami menikah siri diam-diam tanpa sepengetahuan dan izin istri. Yuk, simak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Menikah Siri dalam Islam
Dilansir dari buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia karya Sularmo dan Muhammad Roy Purwanto, dalam pandangan Islam, tidak ada syarat pernikahan harus terdaftar dan tercatat di negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Pernikahan dalam Islam dinyatakan sah apabila telah terpenuhi sejumlah unsur, antara lain:
- Mempelai laki-laki dan perempuan
- Ijab-qabul
- Wali
- Mahar; dan
- Dua orang saksi
Sehingga secara agama, nikah siri dianggap sah meski tidak diakui oleh negara. Namun perlu diingat, mempelai yang menikah dianjurkan melakukan pencatatan pernikahan untuk mencegah kemudaratan. Hal ini sesuai perintah Allah dalam Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 59 tentang kewajiban menaati ulil amri:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu...
Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan taat, baik ketika dia suka maupun tidak suka, selama tidak diperintahkan bermaksiat,".
Dengan demikian dalam pandangan Islam, nikah siri dinilai sah ketika telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan seperti adanya wali, saksi, ijab kabul, dan mahar.
Tetapi, di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa meskipun sah secara syariat, praktik nikah ini bisa menjadi haram apabila menimbulkan mudarat, seperti merugikan hak perempuan dan anak, serta tidak adanya perlindungan hukum.
Olah sebab itu, pencatatan pernikahan secara resmi sangat dianjurkan untuk menghindari dampak negatif di kemudian hari.
Bagaimana Hukum Suami Menikah Siri Diam-Diam dalam Islam?
Dilansir dari buku Katakan Tidak pada Poligami karya KH Abdul H, nikah siri tanpa sepengetahuan dan izin istri sah merupakan sebuah tindakan ilegal yang menciptakan sebuah lubang hitam hukum. Dalam lubang tersebut, hak-hak perempuan dan anak bisa lenyap tak berbekas. Praktik ini tidak hanya merugikan pelaku, melainkan juga berbagai pihak lainnya.
Dinukil dari laman NU Online, apabila seorang suami menikah siri, berarti ia telah melakukan poligami, dan jika tanpa izin istri berarti seorang suami melakukan poligami tanpa prosedur yang benar. Pasalnya saat melakukan poligami haruslah memiliki izin dari istri dan perlu prosedur lainnya.
Hal ini dikarenakan poligami tanpa prosedur yang benar berpotensi mengabaikan dan kewajiban dalam rumah tangga. Sebab itu, Imam an-Nawawi menegaskan jika keadilan dalam poligami bukanlah hal remeh.
Imam An-Nawawi menulis:
والعدل بين الزوجات واجب لا يسقط بحال
Artinya; "Keadilan terhadap para istri hukumnya wajib dan tidak gugur dengan alasan apa pun." (Imam An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzdzab, (Beirut: Dār al-Fikr, 1993 M), Juz XVI, hlm. 425).
Sebab itu, nikah siri yang dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah seringkali berujung pada kezaliman. Bukan karena status akadnya, melainkan konsekuensi sosial, psikologis, finansial, dan sebagainya.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid juga menjelaskan bahwa alasan utama larangan berbuat tidak adil dalam poligami adalah karena Allah hanya mengizinkan poligami dengan syarat adanya keadilan. Jika keadilan itu hilang, maka izin poligami tersebut tidak lagi memiliki makna.
إنما أذن في التعدد مع اقتران العدل، فإذا لم يوجد العدل لم يبق للإذن معنى
Artinya; "Allah hanya mengizinkan poligami dengan syarat keadilan. Bila keadilan hilang, maka hilang pula makna izin tersebut." (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Kairo: Dār al-Hadīts, tt), Juz II, hlm. 64)
Dengan demikian, meski nikah siri sah secara agama, tindakan menikah lagi secara sembunyi-sembunyi, terutama jika sampai menelantarkan hak istri pertama, jelas bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam.
Payung Hukum Negara Terkait Pernikahan Siri
Masih dari sumber yang sama, perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi berpotensi menimbulkan mudarat (bahaya) karena tidak memberikan kepastian hukum. Kondisi ini bertentangan dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifz an-nasl) dan melindungi hak-hak anggota keluarga.
Dalam perspektif Islam, kondisi ini juga sejalan dengan prinsip saddudz dzariah, yaitu menutup jalan yang berpotensi menimbulkan kerusakan di kemudian hari.
Sejalan dengan itu, negara turut mengatur persoalan perkawinan melalui sejumlah peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tepatnya pada Bab XIV tentang Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan, diatur sejumlah ketentuan terkait hal ini.
Pada Pasal 402 mengatur larangan melangsungkan perkawinan ketika masih terdapat perkawinan yang sah dan menjadi penghalang, baik dari pihak pelaku maupun pihak pasangan, dengan ancaman pidana 4 tahun enam bulan, yang dapat meningkat menjadi 6 tahun apabila penghalang tersebut sengaja disembunyikan.
Ketentuan ini turut diperkuat oleh Pasal 403 yang menyasar perbuatan melangsungkan perkawinan tanpa memberitahukan adanya penghalang sah, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tepatnya pada Pasal 3 ayat (1), ditegaskan bahwa "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami."
Ketentuan ini secara jelas menggariskan prinsip monogami sebagai asas utama dalam perkawinan di Indonesia. Namun, pada ayat (2) diberikan pengecualian bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Ketentuan ini membuka ruang bagi praktik poligami, namun dengan syarat yang ketat dan harus melalui izin pengadilan. Maka Pasal 4 dan 5 dalam UU yang sama kemudian merinci lebih lanjut mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi seorang suami yang ingin berpoligami, antara lain adanya persetujuan dari istri/istri-istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Demikian informasi mengenai hukum suami menikah siri diam-diam tanpa sepengetahuan dan izin istri. Semoga bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.
(dai/dai)