Terdakwa Amal Alam Praguna, guru BK di salah satu SMP Negeri Lubuklinggau yang mencabuli siswinya, P (12) divonis 6 tahun penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau Ayugi yakni 7 tahun penjara.
Sidang vonis terhadap terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (20/4/2026) yang dipimpin oleh Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh.
Dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Amal terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban P sesuai dalam pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan dan mengadili Terdakwa Amal Alam Praguna dengan pidana penjara 6 tahun," tegasnya, Senin (20/4/2026).
Majelis Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan terdakwa merusak generasi muda bangsa dan negara.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan," ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, pengacara terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding sehingga perkara tersebut telah inkrah.
Diketahui aksi pencabulan yang dilakukan terdakwa tersebut terbongkar setelah informasi terkait pencabulan yang dilakukannya terhadap siswinya sendiri tersebar di media sosial.
Korban pernah diajak ciuman oleh terdakwa di ruang BK saat waktu pulang sekolah. Kemudian terdakwa meminta korban untuk melakukan seks oral atau oral sex kepadanya. Namun karena korban enggan, akhirnya terdakwa menyuruh korban untuk melakukan onani kepadanya.
Setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut, akhirnya mereka melaporkan hal tersebut ke pihak sekolah dan pihak kepolisian pada Senin (22/9/2025) hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
(csb/csb)