Bagi warga negara Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri, memiliki paspor adalah syarat utama yang wajib dipenuhi.
Proses pembuatan paspor kini semakin mudah berkat sistem pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor.
Berikut panduan lengkap syarat, biaya, dan prosedur pembuatan paspor terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis Paspor dan Layanan yang Tersedia
Dilansir dari situs resmi Imigrasi Republik Indonesia, permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh seluruh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. Terdapat dua jenis paspor yang bisa dipilih, yakni paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non-elektronik.
Tersedia dua jenis layanan berdasarkan waktu penyelesaian. Layanan reguler membutuhkan waktu tiga sampai empat hari kerja, sedangkan layanan percepatan memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama.
Syarat Dokumen Pembuatan Paspor
Dilansir dari detikNews, ada tiga dokumen utama yang wajib disiapkan saat mengurus paspor baru, yaitu e-KTP, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen pendukung seperti akta lahir, ijazah, atau buku nikah.
Dokumen tersebut wajib memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika data antar dokumen tidak sinkron, pemohon wajib melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
Untuk pemohon anak di bawah 17 tahun, orang tua wajib hadir mendampingi dan membawa KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
Rincian Biaya Paspor Terbaru
Dilansir dari situs resmi Imigrasi Republik Indonesia, berikut biaya resmi pembuatan paspor:
- Paspor non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
- Paspor non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
- Layanan percepatan (selesai hari sama): tambahan Rp 1.000.000
Denda Paspor Hilang dan Rusak
Pemilik paspor yang kehilangan atau merusak dokumennya akan dikenai biaya denda di luar harga paspor baru, dengan rincian sebagai berikut:
- Denda paspor hilang: Rp 1.000.000
- Denda paspor rusak: Rp 500.000
- Denda paspor hilang atau rusak akibat bencana (force majeure): Rp 0
Perlu diketahui, jika paspor hilang akibat kelalaian atau kecerobohan dengan alasan yang tidak dapat diterima, penerbitan paspor pengganti dapat ditangguhkan minimal enam bulan hingga maksimal dua tahun.
Cara Daftar Paspor
Berikut langkah pendaftaran paspor secara online:
- Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store
- Daftarkan akun menggunakan email dan nomor ponsel, lalu aktivasi akun
- Pilih jenis permohonan dan unggah dokumen persyaratan asli
- Pilih kantor imigrasi terdekat beserta jadwal kedatangan
- Lakukan pembayaran melalui bank atau kantor pos maksimal dua jam setelah pendaftaran
- Tunjukkan surat pengantar M-Paspor saat tiba di kantor imigrasi
- Ikuti proses foto biometrik, sidik jari, dan wawancara
- Ambil paspor pada kedatangan kedua
Sebelum datang ke kantor imigrasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Hindari mengenakan pakaian berwarna putih saat sesi foto karena latar belakang foto resmi berwarna putih gunakan pakaian rapi berkerah dengan warna yang kontras.
Pastikan juga data di e-KTP, Kartu Keluarga, dan akta lahir sudah sinkron. Perbedaan nama, tempat lahir, atau tanggal lahir antar dokumen sering menjadi kendala utama yang bisa membuat proses pembuatan paspor terhambat. Jika ada ketidaksesuaian, siapkan surat keterangan dari instansi terkait sebelum datang.
Terakhir, lakukan pembayaran tepat waktu karena batas waktu hanya dua jam setelah pengajuan. Lewat dari itu, permohonan otomatis dibatalkan dan harus diulang dari awal.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik
(dai/dai)