Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta gubernur memberikan pembebasan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel tengah menyusun regulasi turunan berupa Keputusan Gubernur sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 serta SE Mendagri tersebut.
Kepala Bapenda Sumsel Achad Rizwan menyebutkan, proses penyusunan aturan masih dalam tahap pembahasan internal. Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar penerapan kebijakan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik di wilayah Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang kami susun dan bahas. Ini sebagai tindak lanjut dari Permendagri dan SE Mendagri terkait pemberian insentif pajak kendaraan listrik. Dalam SE itu, minta pembebasan 100% seperti sebelumnya, baik untuk Biaya PKB maupun BBNKB," ujar Rizwan, Selasa (28/4/2026).
Dia menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung program pemerintah pusat dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Selain itu, pemberian insentif pajak juga dinilai bisa meningkatkan minat investasi serta pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Sumsel.
Bapenda Sumsel memastikan, setelah proses penyusunan rampung, Keputusan Gubernur tersebut akan segera ditetapkan agar bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.
"Harapannya bisa segera selesai sehingga masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya. Untuk saat ini, masih memakai yang awal, sebab regulasi sedang disesuaikan dengan aturan terbaru," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kendaraan listrik bakal menjadi objek pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Selatan (Sumsel). Pemberlakuan itu berlaku April, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 11/2026. Soal tarif, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel masih menyusunnya.
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan pengenaan pajak terhadap kendaraan bermotor listrik bakal meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB. Meski jumlahnya disebut masih terbatas.
"Jika sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik pada praktiknya dikenakan tarif nol persen atau bebas pajak, maka dalam aturan terbaru ini KBL (kendaraan bermotor listrik) menjadi objek PKB dan BBNKB, namun dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan oleh pemerintah daerah," ujar Rizwan, Selasa (21/4/2026).
(csb/csb)